Pilpres 2024
Anies Baswedan Bandingkan Keberhasilan Jokowi dari SBY: Jalan Lebih Panjang, Tapi Itu Jalan Berbayar
Anies Baswedan, calon presiden yang bakal diusung Koalisi Perubahan pada Pilpres 2024, menyoroti secara tajam kepemimpinan Jokowi dari SBY bangun NKRI
Selanjutnya, Kementerian PUPR mencatat panjang jalan nasional non-tol hingga akhir 2021 mencapai 46.965 kilometer.
Dikutip dari TribunJakarta.com, hal ini menunjukkan jalan nasional non-tol yang dibangun di era Presiden Jokowi bertambah hingga 8.395 kilometer.
Data Kementerian PUPR menunjukkan pembangunan jalan nasional non-tol di era Presiden Jokowi lebih masif dibandingkan zaman SBY.
Meski demikian, pernyataan Anies tak sepenuhnya salah.
Pasalnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hal berbeda dibandingkan data Kementerian PUPR.
Dari catatan BPS, panjang jalan nasional non-tol tahun 2004 mencapai 34.628 km, kemudian bertambah menjadi 46.432 km di tahun 2014.
Pada tahun 2021, panjang jalan nasional non-tol kembali bertambah menjadi 47.017.
Baca juga: Anies Baswedan Didukung Ribuan Relawan Termasuk dari Kupang: Saya Seperti Di-charge 100 Persen
Hal tersebut dapat diartikan jalan nasional non-tol di era SBY bertambah 11.804 kilometer dan di zaman Jokowi hanya bertambah 585 kilometer.
Kritikan Anies itu mendapatkan sentimen negatif dari Relawan Ganjar Pranowo Center (GP Center).
GP Center melaporkan Anies ke polisi karena diduga menyebarkan berita bohong dan hoaks, Selasa 23 Mei 2023.
Pihaknya melaporkan pernyataan Anies terkait perbandingan pembangunan jalan era Jokowi yang disebut-sebut tidak sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Terkait dengan statement Pak Anies Baswedan yang kami anggap sebagai berita yang tidak valid," kata Ketua Harian DPP GP Center Thomas Djunianto, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
Namun diketahui laporan tersebut ditolak oleh Mabes Polri karena belum ada data yang cukup.
"Iya belum ada (surat laporan) karena datanya belum cukup pointnya," ujar Thomas
Lebih lanjut, GP Centre akan kembali lagi ke Mabes Polri untuk membuat laporan tersebut saat barang bukti sudah lengkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.