Ferdy Sambo Dihukum Mati

Keluarga Kecewa, Ferdy Sambo Tak Diberi Keringanan dalam Sidang Banding Kasus Brigadir Yosua

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
KECEWA - Keluarga Ferdy Sambo di Toraja, Sulawesi Selatan, kecewa atas putusan banding majelis hakim PT DKI Jakarta yang dibacakan majelis hakim dalam sidang Rabu 12 April 2023. Dalam sidang itu, majelis hakim menguatkan memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

POS-KUPANG.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penolakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta atas upaya banding tersebut, mengundang reaksi keluarga Ferdy Sambo yang ada di Toraja, Sulawesi Selatan.

Mereka mengungkapkan kekecewaannya karena majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, tidak memberikan keringanan sedikit pun atas masalah yang dihadapi mantan Kadiv Propam Polri.

Ungkapan kekecewaan keluarga tersebut, dilansir Pos-Kupang.Com dari Tribunnews.com, Kamis 13 April 2023.

"Kami (keluarga) sangat kecewa dengan putusan itu. Kami tidak habis pikir, kenapa tidak ada sama sekali keringanan atau hal yang dianggap dapat meringakan dari fakta persidangan sebelumnya," ujar keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi via WhatsApps (WA), Rabu 12 April 2023.

Baca juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Untuk diketahui Ferdy Sambo terseret kasus tindak pidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas vonis itulah Ferdy Sambo pun melakukan upaya banding. Namun Ferdy Sambo ibarat bertepuk sebelah tangan. Karena usahanya itu tidak membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam amar putusannya, menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Mengadili banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, dalam putusannya, Rabu 12 April 2023.

Atas ditolaknya bading kasus tersebut, pihak keluarga di Toraja pun terus memberikan kekuatan pada Ferdy Sambo dan keluarganya di Jakarta.

"Kami (keluarga) di kampung (Toraja) tetap mendukung dan terus mendoakan agar ada titik terang. Masih ada upaya hukum kasasi, yang bisa diupayakan keluarga di Jakarta," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukumnya, tidak terlihat hadir dalam ruang sidang.

Baca juga: Fans Ferdy Sambo Siapt Dihukum Mati, Syarifah Ima Siap Ganti Sang Jenderal Mati Diepan Regu Tembak

Diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 13 Februari 2023 lalu.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, ada beberapa oknum yang duduk di kursi pesakitan, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Cahndrawathi, Bharada Eliazer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved