NTT Memilih

Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten TTU ke Kantor KPU, Berkas 17 Parpol Dinyatakan Lengkap

Sedangkan satu partai politik lainnya, kata Lukas, menyatakan diri tidak mengajukan caleg Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara ke Kantor KPU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KETERANGAN PERS - Plh Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara beserta jajaran saat melaksanakan konferensi pers, Selasa, 16 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Berkas 17 partai politik di Kabupaten Timor Tengah Utara atau TTU yang mengajukan Bacaleg DPRD TTU ke Kantor KPU dinyatakan lengkap dan diterima.

Plh Ketua KPU TTU, Lukas Neno Oki mengatakan, selama 14 hari pengajuan Bacaleg DPRD TTU, KPU menerima 17 partai politik dari 18 parpol yang ditetapkan secara nasional.

Sedangkan satu partai politik lainnya, kata Lukas, menyatakan diri tidak mengajukan Bacaleg DPRD TTU ke Kantor KPU.

"Dan sejak proses dari tanggal 1 sampai tadi pagi, kita menyelesaikan proses pengajuannya karena ada tiga partai yang berproses pada masa-masa akhir," ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung Senin, 15 Mei 2023 malam.

Baca juga: STIH Cendana Wangi Gelar Seminar Hukum Kesehatan tentang Malapraktik di Timor Tengah Utara 

Menurutnya, pengajuan Bacaleg aggota DPRD dari partai politik di Kabupaten Timor Tengah Utara telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita. 

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU TTU, Donna Elvira Kapitan menjelaskan, sejak pembukaan pada tanggal 1 Mei 2023, partai politik di Kabupaten TTU baru mengajukan Bacaleg anggota DPRD TTU pada 10 Mei hingga tanggal 14 Mei 2024. Sejak tanggal 10 Mei hingga 13 Mei 2023, sebanyak 9 partai politik yang mengajukan Bacaleg anggota DPRD di Kantor KPU TTU. 

Sedangkan 9 partai politik tersisa itu hanya 8 partai politik yang berhasil melakukan proses tersebut. Sementara satu partai politik lainnya yakni Partai Bulan Bintang atau PBB menyatakan diri tidak mengajukan Bacaleg DPRD TTU.

Baca juga: NTT Memilih, Mantan Wartawan di Timor Tengah Utara Bertarung dalam Kontestasi Pileg 2024

"Sehingga di hari terakhir tanggal 14 Mei itu tersisa 9 partai politik. Dari 9 partai politik tersisa, hanya delapan partai politik yang berproses sedangkan satu partai politik tidak jadi mengajukan," ucapnya.

Donna mengakui bahwa, dari semua proses pengajuan Bacaleg anggota DPRD tersebut, ada dua mekanisme yang dilaksanakan di Kantor KPU.

Sebanyak 16 partai politik yang menyerahkan pengajuan Bacaleg anggota DPRD melalui aplikasi Silon. Sedangkan satu partai mengajukan secara manual.

Penyerahan secara manual ini diatur dalam surat Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 476. Surat tersebut berisi tentang pemberian ruang bagi partai yang apabila mengalami kendala dalam pengunggahan atau penginputan melalui aplikasi Silon maka, dapat mengajukan Bakal Calon Anggota secara manual. Tetapi mekanisme pemeriksaan dokumen persis sama dengan mekanisme pemeriksaan di aplikasi Silon.

"Itu ada pada Partai Gelora," tukasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved