NTT Memilih
Partai Garuda Timor Tengah Utara hanya Ajukan 29 Bacalon Anggota DPRD ke KPU
Pengajuan dokumen Bacaleg DPRD TTU ini tidak sesuai jumlah kursi anggota DPRD TTU namun tetap diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Partai Garuda Kabupaten Timor Tengah Utara hanya mengajukan 29 Bacaleg DPRD TTU.
Pengajuan dokumen Bacaleg DPRD TTU ini tidak sesuai jumlah kursi anggota DPRD TTU namun tetap diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU TTU.
Sedangkan, 16 partai politik lainnya yakni Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar, PKS, PSI, PPP, Partai Ummat, PKB, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Demokrat, Perindo, PAN, PKN dan dan PDIP mengajukan 30 bakal calon sesuai jumlah kursi di lembaga DPRD TTU.
Jumlah Bacaleg DPRD TTU dari Partai Garuda Kabupaten TTU di daerah pemilihan (dapil) 3 hanya berjumlah 6 orang calon yang diajukan.
Baca juga: STIH Cendana Wangi Gelar Seminar Hukum Kesehatan tentang Malapraktik di Timor Tengah Utara
Dengan demikian total Bacaleg anggota DPRD TTU yang diajukan 17 partai politik di Kabupaten TTU sebanyak 509.
Demikian disampaikan Plh KPU Kabupaten Timor Tengah Utara didampingi para komisioner KPU TTU dalam konferensi pers, di kantor KPU, Senin, 15 Mei 2023 malam.
Sementara itu, kata Lukas, meskipun pelaksanaan penyerahan pengajuan Bacaleg DPRD dari Partai Gelora dilaksanakan secara manual tetapi jenis dokumennya hampir sama dengan yang melalui Silon. Dokumen yang diserahkan tersebut ada yang dalam bentuk fisik ada juga yang diserahkan dalam bentuk digital.
Ia menambahkan, dokumen pengajuan ini juga nanti akan diunggah ke aplikasi Silon dengan batas terakhir pada, Selasa, 16 Mei 2023 pukul 23.59 wita. Ruang tersebut diberikan sesuai dengan surat edaran KPU terbaru.
Sesuai edaran Surat Edaran KPU Nomor 476, dalam waktu 2×24 jam partai yang bersangkutan tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD ke aplikasi Silon maka partai politik tersebut tidak dilanjutkan prosesnya dalam verifikasi administrasi dan dianggap sudah gugur dalam tahap itu.
Baca juga: NTT Memilih, Mantan Wartawan di Timor Tengah Utara Bertarung dalam Kontestasi Pileg 2024
Oleh karena itu Partai Gelora Kabupaten TTU wajib menginput semua dokumen pengajuan yang belum diupload ke aplikasi Silon.
Pasca pelaksanaan pengajuan bakal calon anggota DPRD ini, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi hingga tanggal 23 Juni 2023. Verifikasi administrasi ini mencakup pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen, dan kegandaan bakal calon anggota DPRD.
"Jadi misalnya partai yang mengajukan ganda internal ataupun ganda eksternal dengan partai lain itu juga nanti terdeteksi," ungkapnya.
Apabila dalam proses tersebut dideteksi ada kekeliruan dan kegandaan dokumen dari bakal calon maka, partai tersebut akan melakukan perbaikan sebelum penyusunan DCS. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS