KKB Papua

Panglima TNI Bicara Soal Penyanderaan Pekerja di Papua: Itu Kasus Utang Piutang, Dulu Belum Dibayar

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono angkat bicara terkait kasus penyanderaan pekerja tower BTS Telkomsel yang dilakukan KKB Papua di Distrik Okbab.

Editor: Frans Krowin
Tangkapan Layar/Kompas.tv
UTANG PIUTANG - Panglima TNI, Yudop Margono bicara soal kasus penyanderaan pekerja tower BTS Telkomsel di Kabupaten Bintang. Ia mengatakan, tak ada penyanderaan di Kabupaten Bintang, yang ada ialah masyarakat menahan para pekerja karena kasus utang piutang. 

POS-KUPANG.COM - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono angkat bicara terkait kasus penyanderaan pekerja tower BTS Telkomsel yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat 12 Mei 2023 itu, mulanya KKB menahan enam orang, namun dua diantaranya dilepas dengan paksaan agar segera kembali ke Bandara Oksibil.

Dua orang yang dilepas KKB Papua tersebut, adalah Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Bintang, Alverus Sanuari dan satu orang lagi.

Sedangkan empat pekerja tower BTS Telkomsel lainnya tetap ditahan oleh KKB Papua. Bahkan selama penahanan itu, para korban diperlakukan sesuka hati.

Belakangan terungkap kabar, bahwa para pekerja tower BTS yang disandera KKB Papua itu, adalah karyawan PT Inti Bangun Sejahtera (PT IBS).

Atas fakta itulah, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono angkat bicara. Ia mengatakan bahwa pekerja tower tersebut bukan disandera.

Para pelaku juga sesungguhnya bukan anggota KKB Papua. Para pelaku adalah masyarakat yang sebelumnya sempat bekerja tapi upahnya belum dibayar oleh perusahaan tersebut.

Dikatakannya, empat pekerja tower BTS telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Distrik Okbab itu, tidak disandera. Empat pekerja itu ditahan masyarakat karena kasus utang-piutang.

“Jadi bukan penyanderaan, bukan penyanderan itu,” kata Yudo saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin 15 Mei 2023.

“Dulu itu utang belum bayar saat pemasangan (tower) BTS. Makanya masyarakat itu menuntut supaya dibayar dulu. Setelah dibayar ya dilepas,” tutur Yudo.

Yudo Margono juga menyebutkan bahwa yang menahan empat pekerja tower BTS itu bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Yang menahan para pekerja adalah masyarakat setempat.

“Nah ini bukan KKB (Papua). Jadi masyarakat yang mungkin dulu pernah dipekerjakan atau apa, mungkin bayarannya kurang atau apa, mereka yang menahan para pekerja itu,” ucap Yudo.

Yudo Margono juga memastikan bahwa empat pekerja BTS itu sudah dibebaskan oleh masyarakat. Soal ada yang luka-luka, itu polri yang akan tangani

“Ya tentunya karena kemarin ada (pekerja BTS) yang luka, dilukai, ya nanti dari Polri yang akan menangkap pelakunya. Sebab ada yang ditusuk,” kata Yudo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menyampaikan, penyanderaan bermula ketika enam pekerja BTS yang dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang Alverus Sanuari berangkat dari Oksibil menuju Distrik Okbab menggunakan pesawat Elang Air pada Jumat 12 Mei 2023, pukul 08.30 WIT.

Sesaat setelah pesawat itu landing di Lapangan Terbang Okbab, rombongan itu langsung dihadang oleh lima orang yang mengaku sebagai anggota KKB Papua.

Baca juga: Bantu Evakuasi 4 Pekerja Tower BTS dari Tangan KKB Papua, TNI Polri Terjunkan 50 Personel

"Kelompok tersebut menggunakan senjata tajam, seperti parang dan melakukan kekerasan fisik terhadap tiga orang pekerja," ujar Benny melalui keterangan tertulis, Sabtu 13 Mei 2023.

Kelompok tersebut lalu melepaskan Alverus Sanuari dan salah satu korban luka bernama Benyamin Sembiring untuk kembali ke Distrik Oksibil. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved