NTT Memilih
NTT Memilih, KPU Sumba Tengah Terima 16 Parpol Daftarkan Caleg
penerimaan pengajuan bakal calon aggota DPRD Sumba Tengah periode 2024-2029,Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,. Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIBAKUL - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah sampai batas waktu penerimaan pendaftaran caleg oleh partai politik, Minggu 14 Mei 2023 telah menerima 16 partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif Kabupaten Sumba Tengah untuk bertarung pada Pemilu 2024.
Ke-16 partai politik tersebut adalah Partai Hanura, PSI, NasDem, PAN, PDIP, PKS, PBB, GOLKAR, PKB,. Gerindra, Perindo, PKN, Partai Demokrat, PPP, Garuda dan Partai Gelora Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumba Tengah, NTT, Fredy Umbu Bewa Guty, Senin 15 Mei 2023.
Ferdi menjelaskan, dua partai politik lainnya yakni Partai Ummat dan Partai Buruh tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten sampai dengan hari terakhir penerimaan pengajuan bakal calon aggota DPRD Sumba Tengah periode 2024-2029,Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita.
Baca juga: NTT Memilih, 408 Orang Rebut 30 Kursi DPRD Flores Timur Empat Parpol Gugur
Menurutnya ke-16 partai politik itu, status penerimaannya dinyatakan Diterima. Dengan rincian 15 Parpol dilakukan proses verifikasi pengajuan bacalegnya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan KPU (SILON).
Sementara 1 parpol lainnya yakni Partai Gelora Indonesia dilakukan verifikasi pengajuannya tidak melalui aplikasi Silon.
Hal itu terjadi karena terdapat kendala dari aplikasi Silon Parpol dalam proses unggah data dan dokumen pengajuan serta dokumen persyaratan bakal calon legislatif.
Karena itu, meskipun KPU Sumba Tengah sudah menerima dokumen pengajuan pencalonannya,KPU Sumba Tengah tetap memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Partai Gelora Sumba Tengah untuk melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan serta persyaratan bakal calegnya melalui aplikasi Silon.
Apabila sampai waktu yang diberikan, tidak melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan bacaleg maka KPU Sumba Tengah tidak dapat melanjutkan verifikasi administrasi terhadap bakal caleg Partai Gelora.
Baca juga: NTT Memilih, Gelora Jadi Partai Terakhir Daftar Bacaleg
Ia menambahkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan penerimaan bakal calon anggota DPRD ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2024.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Memilih, Mantan Wartawan di Timor Tengah Utara Bertarung dalam Kontestasi Pileg 2024 |
![]() |
---|
NTT Memilih, Partai Golkar Sabu Raijua Terget Rebut Kursi Ketua DPRD |
![]() |
---|
NTT Memilih, Bakal Calon DPD RI El Asamau akan Fokus pada Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
NTT Memilih, Gerindra Kota Kupang Ingin Usung Calon Kepala Daerah di Pemilihan Wali Kota |
![]() |
---|
NTT Memilih, 16 Parpol di Sikka Daftarkan Bacaleg 15 Diterima dan Satu Ditolak KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.