NTT Memilih

NTT Memilih, KPU Sumba Tengah Terima 16 Parpol Daftarkan Caleg

penerimaan pengajuan bakal calon aggota DPRD Sumba Tengah periode 2024-2029,Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/PETRUS PITER
JUMPA PERS - Komisioner KPU Sumba Tengah berpose bersama saat jumpa pers sesaat setelah pendaftaran caleh oleh parpol.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,. Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIBAKUL - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah sampai batas waktu penerimaan pendaftaran  caleg oleh partai politik, Minggu 14 Mei 2023  telah menerima  16 partai politik mendaftarkan   bakal calon legislatif  Kabupaten Sumba Tengah untuk bertarung pada Pemilu 2024.

Ke-16 partai politik tersebut adalah  Partai Hanura, PSI, NasDem, PAN,  PDIP, PKS,  PBB, GOLKAR, PKB,. Gerindra, Perindo, PKN, Partai Demokrat, PPP,  Garuda dan Partai Gelora Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumba Tengah, NTT,  Fredy Umbu Bewa Guty, Senin 15 Mei 2023.

Ferdi menjelaskan, dua partai politik lainnya yakni Partai Ummat dan Partai Buruh  tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten sampai dengan hari terakhir penerimaan pengajuan bakal calon aggota DPRD Sumba Tengah periode 2024-2029,Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita.

Baca juga: NTT Memilih, 408 Orang Rebut 30 Kursi DPRD Flores Timur Empat Parpol Gugur

Menurutnya ke-16 partai politik itu, status penerimaannya dinyatakan Diterima. Dengan rincian 15 Parpol dilakukan proses verifikasi pengajuan bacalegnya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan KPU (SILON).

Sementara 1 parpol lainnya  yakni Partai Gelora Indonesia dilakukan verifikasi pengajuannya tidak melalui aplikasi Silon.

Hal itu terjadi karena terdapat kendala dari aplikasi Silon Parpol dalam proses unggah data dan dokumen pengajuan serta dokumen persyaratan bakal calon legislatif.

Karena itu, meskipun KPU Sumba Tengah  sudah menerima dokumen pengajuan pencalonannya,KPU Sumba Tengah tetap memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Partai Gelora Sumba Tengah untuk melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan serta persyaratan bakal calegnya melalui aplikasi Silon.

Apabila sampai waktu yang diberikan, tidak melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan bacaleg maka KPU Sumba Tengah tidak dapat melanjutkan verifikasi administrasi terhadap bakal caleg  Partai Gelora.

Baca juga: NTT Memilih, Gelora Jadi Partai Terakhir Daftar Bacaleg

Ia menambahkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan penerimaan bakal calon anggota DPRD ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2024.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved