Berita Nasional
Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, tilang manual sudah kembali diberlakukan di sejumlah daerah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polisi kembali memberlakukan tilang manual untuk penindakan warga yang melanggar peraturan lalu lintas. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, tilang manual sudah kembali diberlakukan di sejumlah daerah.
"Benar (tilang manual diberlakukan)," kata Brigjen Aan Suhanan tanpa merinci daerah yang memberlakukan tilang manual, Senin 15 Mei 2023.
Menurut Brigjen Aan Suhanan tilang manual berlaku untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik.
Selain itu, terdapat pelanggaran khusus yang menjadi perhatian polisi. "Betul, untuk pelanggaran tertentu," ujarnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Instruksi ini dikeluarkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Dalam instruksi Kapolri itu, pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem ETLE alias tilang elektronik. Polisi di jalanan hanya boleh melakukan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Baca juga: Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli
Tapi seiring waktu, tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat kebablasan melakukan pelanggaran.
Tilang manual yang diberlakukan lagi itu sejauh ini masih terbatas hanya untuk beberapa kategori pelanggaran.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra membenarkan bahwa penerapan sistem tilang manual akan menyasar pelanggar lalu lintas yang tak terdeteksi kamera ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh ETLE atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan manual," ujar Jhoni ketika dikonfirmasi, Senin 15 Mei.
Tilang manual tersebut kata Jhoni telah diterapkan sejak 14 April 2023 lalu usai adanya petunjuk dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diberlakukannya kembali tilang manual dikatakan Jhoni juga bukan tanpa alasan. Meningkatnya jumlah pelanggar lalu lintas sejak tidak ada tilang manual, juga mendasari pihak kepolisian kembali menerapkan tilang manual tersebut.
"Kalau data pelanggaran meningkat, data pelanggaran sejak ETLE seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu," ucapnya.
Baca juga: Hapus Tilang Manual, Polri Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Pekan Depan
Kendati demikian Jhoni menegaskan, walaupun saat ini tilang manual kembali diberlakukan, hal itu akan tetap sejalan dengan penerapan tilang elektronik yang selama ini telah dijalankan pihaknya.
"Kita melakukan penilangan maksimal ETLE, namun di tempat yang tidak didukung penindakan ETLE kita lakukan tilang manual. Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.