Berita Nasional
PNS Eselon I dan II Diberi Kendaraan Listrik, Kemenkeu Atur Uang Lembur dan Perjalanan Dinas
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS mulai dari tingkat eselon I dan eselon II.
Editor:
Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
KENDARAAN LISTRIK - Sepeda motor listrik untuk pengawalan kepala negara dan delegasi selama KTT ASEAN telah tiba di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Bukan hanya dinas, terdapat juga uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi serta jenis rapat.
Contoh, untuk rapat fullboard di DKI Jakarta uang harian yang diterima sebsar Rp 180.000 sementara untuk rapat fullday atau halfday sebesar Rp 130.000.
"Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard dan fullday/halfday yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara langsung (offiine)," tulis aturan tersebut. (tribun network/kps/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Tags
kendaraan listrik
Pegawai Negeri Sipil
PNS
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Pos Kupang Hari Ini
uang lembur
biaya perjalanan dinas
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.