NTT Memilih

NTT Memilih, Kader NasDem di Manggarai Barat Daftar Bacaleg ke KPU Diawali Dengan Ritual Adat

ritual adat dilakukan untuk menghargai sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dalam berbagai hal

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
ROMBONGAN - Rombongan DPD NasDem Manggarai Barat saat melakukan ritual adat Manggarai di Depan Kantor KPU Manggarai Barat, Kamis 11 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Manggarai Barat mendaftarkan para kadernya sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis 11 Mei 2023.

DPD NasDem Manggarai Barat sendiri mendaftarkan 30 orang bacaleg Pemilu 2024 ke KPU setempat, pendaftaran diawali dengan ritual adat Manggarai 'Tuak Baro Cai'. 

Ketua DPD NasDem Manggarai Barat, Edistasius Endi yang memimpin para kader dan simpatisan diterima dengan baik oleh Ketua KPU Manggarai Barat, Robert Din dan Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Simeon Sofian. 

Menurut Edistasius Endi, ritual adat dilakukan untuk menghargai sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dalam berbagai hal, terlebih di tengah pesatnya perkembangan industri pariwisata dan digitalisasi yang begitu masif. 

Baca juga: NTT Memilih, NasDem dan PDI-P Sikka Berpapasan di KPU Sikka Saat Daftar Bacaleg

"Kami mendaftar secara adat, kami ingin mengingatkan kembali bahwa kita dibesarkan dalam budaya. Kita tahu bahwa saat ini sedang berlangsung KTT ASEAN, artinya kemajuan dan modernisasi tidak dapat terelakkan lagi. Sebagai orang yang berbudaya, pesan kami yakni satu, semaju atau secanggih apapun situasi mulai hari ini hingga ke depan kita tidak boleh meninggalkan budaya," kata pria yang akrab disapa Edi Endi itu. 

Ia mengatakan, Partai NasDem ingin menjadi garda terdepan agar budaya tidak boleh luntur dalam kemajuan industri pariwisata dan bidang telekomunikasi. 

Lebih lanjut, DPD NasDem Mabar menyerahkan sebanyak 30 bacaleg yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan ke KPU Manggarai Barat. Ia mengklaim telah memenuhi syarat keterwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen. 

"Target NasDem untuk Manggarai Barat harus memenuhi threshold pilkada, dalam pileg 2019 rakyat kabupaten ini sudah mempercayakan NasDem untuk 5 kursi. Maka, di tahun 2024 nanti target kami adalah 6 kursi yang sama dengan 20 persen dari total kursi," jelas Edi Endi yang juga Bupati Manggarai Barat itu. 

Edi Endi menegaskan, strategi utama Parta NasDem dalam kontestasi politik elektoral adalah mendekatkan diri dengan rakyat dan memenangkan hati rakyat. 

Baca juga: NTT Memilih, Nasdem Mendaftar di KPU Lembata Dengan Pakaian Adat Lamaholot

"Untuk NasDem dalam pileg dan pemilu bukanlah sebuah pertempuran, tapi ini momen pertandingan, karena ini pertandingan maka harus ada lawan. Supaya seni, Maka tidak ada juga teman, tapi jangan lupa, karena ini adalah pertandingan, maka tidak ada musuh," katanya. 

Terpisah, Ketua KPU Manggarai Barat, Robert Din menyambut baik kedatangan rombongan DPD NasDem. Menurutnya, DPD NasDem dinilai telah memantapkan diri untuk bertarung karena menyiapkan dokumen pendaftaran bacaleg sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku. 

Sementara itu, setelah dilakukan verifikasi bersama seluruh dokumen bacaleg menurut KPU dinyatakan lengkap 100 persen. 

Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Simeon S. Sofian mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terkait prosedur atau tata cara selama proses pendaftaran bacaleg ini. 

Pengawasan dapat terpantau, karena seluruh dokumen juga diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

"Karena aplikasi Silon, kami percaya KPU karena berbasiskan digital, karena diupload di aplikasi, kami lihat apakah aplikasi bermasalah atau tidak, kami akan catat dalam laporan kami," katanya. 

Baca juga: NTT Memilih, DPC PDIP Kota Kupang Daftarkan 40 Bacaleg Target Delapan Kursi 

Diketahui, pihak KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Pelaksanaan agenda ini sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved