Berita Kota Kupang
Pria di Kupang Aniaya Mantan Pacar, Tak Terima Korban Punya Pacar Baru
Perempuan asal Kabupaten Belu tersebut dianiaya pelaku Rio yang tidak terima diputuskan sepihak setelah Maria memiliki pacar baru.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Maria Vincencia (26) menjadi korban penganiayaan disertai pengancaman oleh mantan pacarnya MAO alias Rio.
Perempuan asal Kabupaten Belu tersebut dianiaya pelaku Rio yang tidak terima diputuskan sepihak setelah Maria memiliki pacar baru.
Kejadian penganiayaan disertai pengancaman itu terjadi Selasa 8 Mei 2023 di Jalan Siliwangi, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Maria pun mendatangi SPKT Mapolresta Kupang Kota pada Rabu 9 Mei 2023 dan membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/394/V/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Baca juga: Tangkap Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Undana, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Terima Penghargaan
Maria juga telah melakukan visum di RSB Titus Uly Kupang dan juga memberikan keterangan kepada penyidik Reskrim.
Menurut Maria, ia mengaku pelaku Rio menendang di wajah bagian kanan, kemudian menodong menggunakan sebilah parang di lehernya.
Kronologi kejadian tersebut bermula ketika Selasa 8 Mei 2023 malam, korban bersama rekannya bernama Oce dan Alin hendak menuju ke kosnya.
Tak lama berselang, pelaku langsung masuk mengikutinya dengan membawa sebilah parang.
"Kami ini tidak tahu kalau pelaku ada tunggu kami di luar kos. Kemudian dia masuk ikut bawa dengan parang dan langsung tanya mengenai saya punya pacar dimana, 'panggil dia saya mau ketemu dia'," terang Maria.
Baca juga: Polresta Kupang Kota Lidik Pelaku Lain Dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undana di Jalan El Tari
Korban menambahkan, saat itu pacar barunya sedang berada di tempat kerja sehingga korban minta bantuan rekannya Oce untuk menghubunginya agar segera pulang.
"Karena pacar saya belum tiba, pelaku marah dan langsung tendang saya di bagian kepala sebelah kanan kemudian todong saya pakai parang dan mengeluarkan ucapan mati. Atas kejadian itu, saya sudah buat laporan polisi termasuk visum dan sudah di BAP juga," ujarnya.
Sementara Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budiaswanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Laporan kasusnya sudah diproses dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS