Mahasiswa Undana Tewas Dikeroyok
Polresta Kupang Kota Lidik Pelaku Lain Dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undana di Jalan El Tari
Pasalnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, jumlah orang yang duduk di ruas Jalan El Tari lebih dari tiga orang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota terus mengembangkan penyidikan pasca menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Marthen Leba Doko hingga meninggal dunia di Ruas Jalan El Tari, Kota Kupang.
Pasalnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, jumlah orang yang duduk di ruas Jalan El Tari lebih dari tiga orang.
"Tim penyidik masih melakukan scientific investigation di lokasi kejadian namun hingga saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 7 Mei 2023.
Krisna menambahkan, terkait rencana pelaksanaan otopsi, pihak keluarga korban yang awalnya menolak, kini sudah menyetujuinya dan tindakan otopsi segera dilakukan.
Baca juga: Tiga Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Undana Terancam 12 Tahun Penjara
"Penyidik masih berkomunikasi dengan pihak keluarga korban yang sudah bersedia melakukan otopsi, dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.
Terkait upaya meminimalisir aksi kejahatan di pinggir jalan, termasuk mengkonsumsi minuman keras hingga menimbulkan gangguan kamtibmas, Polresta Kupang Kota terus menggiatkan patroli di sepanjang ruas jalan El Tari dan sejumlah titik pusat kegiatan masyarakat.
Pasalnya, setiap tempat terbuka seperti ruas jalan maupun taman kota seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas, sekaligus rekreasi.
"Kami setiap malam melakukan patroli di sepanjang ruas Jalan El Tari, dan tempat terbuka, serta taman kota, demi menjamin keamanan masyarakat untuk aktivitas dengan nyaman, sekaligus meminimalisir potensi gangguan kamtibmas," pungkasnya.
Baca juga: Selain Mahasiswa Undana Tewas Dikeroyok, Ini 3 Kasus Pengeroyokan Mahasiswa yang Sempat Heboh
Sebelumnya, polisi tetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Marthen Doko Leba dan rekannya Evan di Jalan El Tari pada Minggu 30 April 2023.
Tiga tersangka pengeroyokan antara lain EJB alias Fendi (24) warga Kelurahan Bakunase II, berstatus pegawai honorer di DLHK Kota Kupang,
Pelaku SR alias Icad (27) pegawai honorer di Satpol PP yang merupakan warga Manulai II.
Serta pelaku YSRD alias Vio (24) karyawan Alfamart, warga Airnona.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Mahasiswa Undana Kupang Tewas Dikeroyok di Depan Rujab Gubernur NTT, Polisi Tangkap Tiga Pegawai
Kronologi kejadiannya bermula ketika para tersangka dalam kondisi mabuk karena sementara meneguk minuman keras di ruas Jalan El Tari.
Ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor, para pelaku mengeluarkan kata makian yang membuat korban merasa emosi lalu tersinggung.
Setelah itu, korban menghentikan sepeda motornya lalu mengambil doble stick untuk menantang para tersangka untuk berkelahi.
Ketiga tersangka berpikir korban mengambil senjata tajam sehingga langsung mengambil tong sampah berwarna merah yang ada di lokasi kejadian lalu memukuli kedua korban hingga terjatuh masuk ke dalam drainase.
Sempat Jadi Saksi
Terkait salah satu tersangka SR alias Icad sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Marthen Leba Doko dan rekannya Evan.
"Awalnya tersangka Icad sempat jadi saksi oleh penyidik, dan dirinya tidak mengaku sehingga dilepaskan lagi, namun setelah mengamankan dua tersangka lainnya Fendi dan Vio yang mengaku bahwa Icad terlibat, maka kami kembali mengamankannya di kediamannya, Kelurahan Manulai II," jelas Krisna.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku pada Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di dua lokasi berbeda.
Awalnya Tim Jatanras Poresta Kupang Kota mengamankan pelaku Fendi dan Vio di Lapangan Taspen, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja.
Kemudian Tim Jatanras bergerak menangkap pelaku Icad di kediamannya yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.