Berita NTT
Amankan 42 Calon Pekerja Migran Ilegal, Dua Diantara Usia Anak, Perekrut Jadi Tersangka TPPO
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT melakukan pengembangan terhadap pencekalan 16 calon pekerja migran non-prosedural di Pelabuhan Tenau Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT melakukan pengembangan terhadap pencekalan 16 calon pekerja migran non-prosedural di Pelabuhan Tenau Kupang.
Dari keterangan para calon pekerja migran ilegal tersebut, diperoleh informasi bahwa 26 pekerja migran ilegal lainnya telah berangkat menggunakan KM Bukit Siguntang menuju Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Atas informasi tersebut Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Polres Lembata agar mengamankan 26 calon pekerja migran ilegal tersebut saat KM Bukit Siguntang yang ditumpangi tiba di Lembata.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satgas Pengamanan Lebaran di NTT Gagalkan Keberangkatan Calon PMI Non Prosedural
Setelah itu, pada 30 April 2023, para calon pekerja migran ilegal tersebut dikembalikan ke Kupang, kemudian dijemput oleh Diskopnakertrans NTT dan Ditreskrimum Polda NTT untuk diambil keterangannya.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada POS-KUPANG.COM, Senin 1 Mei 2023 malam.
Ariasandy mengatakan jumlah calon pekerja migran ilegal yang diamankan sebanyak 42 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Dari keterangan para saksi, diketahui perekrutnya bernama Melki Misa alias MM yang telah melakukan perekrutan secara ilegal terhadap 42 orang calon warga NTT.
Dari 42 Calon Pekerja Migran Ilegal tersebut, dua diantaranya berstatus anak berinisial MT (14) dan IN (17).
Baca juga: Tim Gabungan Polres Lembata Gagalkan 25 PMI Non Prosedural yang Hendak ke Malaysia
"Dua calon pekerja migran berusia anak tersebut, perekrut MM minta agar masing-masing orang membayar sebesar satu juta rupiah untuk berangkat kerja di Perusahaan perkebunan Usahawan Borneo Malaysia," jelas Ariasandy.
Sesuai rencana, perekrut MM akan membawa para calon tenaga kerja ilegal menggunakan kapal laut dari Kupang menuju Nunukan, Kalimantan Utara.
Setelah itu para calon pekerja migran akan bertolak dari Nunukan dengan menggunakan Speed Boat menuju Tawau, Sabah - Malaysia tanpa melalui pintu pemeriksaan Imigrasi.
Terhadap kasus tersebut, perekrut MM telah berstatus sebagai tersangka dala kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan jaringan lain. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.