Berita NTT

3 Kasus Penimbunan BBM yang Pernah Terjadi di NTT, Kota Kupang Terbanyak

Selain kasus yang tengah tangani saat ini sebelumnya sudah ada beberapa kasus penimbunan BBM yang terjadi di Nusa Tenggara Timur

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
ilustrasi via infopena.com
ILUSTRASI BBM- Deretan kasus penimbunan BBM yang pernah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) ada yang terjadi di Atambua, Ende dan yang terbaru di Kota Kupang pada 27 April 2023 lalu. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM kian marak terjadi.

Seperti halnya yang ditemukan oleh Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota Kamis 27 April 2023 yang lalu.

Sebanyak 6 ton BBM di wilayah Kota Kupang berhasil diamankan.

Awalnya Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM di dalam sebuah truk yang berada di wilayah Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS).

Di dalam truk yang diamankan tersebut bermuatan empat ton BBM.

Baca juga: Polisi Temukan Enam Ton BBM Timbunan di Kota Kupang

Dari hasil pengembangan penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa BBM tersebut ditimbun dalam sebuah rumah kosong yang berada di wilayah Kota Kupang.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penyidik Reskrim langsung bergerak ke lokasi tempat dugaan penimbunan BBM tersebut dan mendapati sekitar dua ton BBM yang ditampung dalam sejumlah drum kosong.

Menanggapi hal ini Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma mengaku belum mendapatkan informasi terkait temuan enam ton bahan bakar minyak (BBM) ditimbun wilayah Kota Kupang.

Tetapi, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan akan mengecek penanganan temuan enam ton BBM tersebut yang saat ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Selain kasus yang tengah tangani saat ini sebelumnya sudah ada beberapa kasus penimbunan BBM yang terjadi di Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

Baca juga: Polisi Temukan Enam Ton BBM Timbunan di Kota Kupang

Berikut POS-KUPANG.COM sajikan 3 kasus penimbunan BBM yang pernah terjadi di NTT:

1. KABUPATEN ENDE

Empat warga di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Keempat tersangka, yakni WDS dan AL sebagai sopir, AY sebagai kernet, dan OU mantan karyawan sebuah perusahaan yang dipercaya sebagai agen penyalur BBM dari Depot Pertamina Ende.

Melansir Kompas.com,Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, para tersangka ditangkap saat hendak memindahkan BBM jenis solar dari mobil tangki ke jeriken di gudang perusahaan. "Kasus ini berawal dari informasi, setelah itu kami cek dan menangkap pelaku pada Jumat (7/10/2022)," ujar Andre dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Andre menerangkan, penangkapan empat pelaku berawal ketika tersangka AL berangkat ke depot Pertamina menggunakan mobil tangki EB 8192 AM warna putih biru, Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.

AL lalu mengisi 10.000 liter BBM jenis solar bersubsidi. Usai mengisi BBM, AL tidak ke tempat tujuan penyaluran, yakni KM. Niki Sejahtera yang sedang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.

la justru pergi ke gudang PT. Nirmala Cahaya Agung yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah. Setibanya di gudang, dua rekannya yakni, AY dan UN sudah menunggu.

Mereka kemudian menyambung selang dan mengambil tiga drum atau 600 liter solar.

Empat orang tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Hal terebut termaktub dalam Pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Para tersangka diancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

2. KOTA KUPANG

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menemukan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak enam ton di wilayah Kota Kupang.

Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Minggu, (4/9/2022) siang mengatakan bahwa lokasi tersebut ditemukan pada Sabtu (3/9) dini hari di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu menjelaskan bahwa lokasi penimbunan BBM itu terletak di daerah tersembunyi dan berada di daerah tersembunyi, sehingga sulit untuk ditemukan.

Ia mengatakan bahwa dari 6 ton BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam 10 drum berukuran 200 liter, kemudian 40an jeriken dengan ukuran 35 liter.

Selain itu juga masih ada satu tandon air berisi BBM jenis solar yang masih berada di lokasi penimbunan.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pengoperasian BBM bersubsidi yang  ditampung itu dia jual kepada nelayan yang membutuhkan.

Pelaku itu bekerja sama dengan sejumlah keluarganya untuk mengelola lokasi tersebut. BBM tersebut juga dia peroleh dari salah satu SPBU yang letaknya tak jauh dari lokasi penimbunan tersebut.

3. KABUPATEN BELU

Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar juga pernah terjadi di wilayah Kuneru Atambua.

Penggerebekan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Belu di sebuah gedung milik PA (47), Aparat berhasil mengamankan 9 drum berisi 1 ton lebih BBM jenis solar atau sebanyak 1.670 liter.

Selain BBM, Kanit Tipiter IPDA Beggie Ferlando P. Putra bersama anggota mengamankan penimbun BBM berinial PA (47) asal Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Belu.

 Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K mengatakan bahwa pembongkaran kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah gudang yang menjadi tempat penimbunan BBM jenis Solar.

Menurut Kapolres Belu, dari keterangan Penimbun BBM, pengisian BBM jenis solar oleh PA disetiap SPBU di Kabupaten Belu menggunakan satu unit dum truck, dengan harga beli Rp6.850 per liter. Kemudian PA menimbunnya disebuah gedung di wilayah kuneru.

Yosep Krisbiyanto menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari pelaku penimbu BBM solar tersebut, rencananya akan dibawa ke proyek pembangunan jalan di desa Pebulak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.

Atas perbuatannya, pelaku PA (47), dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah. (ian)

BACA BERITA TERBARU POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved