Berita Manggarai Barat
Marciana Hadiri Rapat Pembahasan dan Harmonisasi 3 Raperda di DPRD Kabupaten Manggarai Barat
Ketiga raperda dilakukan pengharmonisasian setelah tercapai kesepakatan bersama dalam Rapat Pembahasan Tingkat I yang turut dihadiri Marciana
POS-KUPANG.COM - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (27/4/2023).
Ketiga raperda dilakukan pengharmonisasian setelah tercapai kesepakatan bersama dalam Rapat Pembahasan Tingkat I yang turut dihadiri Marciana bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Bapemperda DPRD Kabupaten Manggarai Barat sehari sebelumnya atau Rabu (26/4/2023) malam.
Adapun ketiga raperda yang dilakukan pembahasan dan pengharmonisasian di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan. Seluruhnya merupakan raperda inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten setempat.
Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat dan Pemerintah Daerah yang selama ini telah berelaborasi baik dengan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan raperda.
Baca juga: Kemenkumham NTT Pamerkan Hasil Karya UMKM Warga Binaan Lapas
Utamanya dalam mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Elaborasi yang baik ini tentunya akan bermuara pada diundangkannya Peraturan Daerah yang berkualitas di Kabupaten Manggarai Barat,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Sampaikan Pesan Menohok Saat Sosialisasi Pola Hidup Sehat
Menurut Marciana, penyusunan raperda yang turut melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT telah menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris seperti yang tertuang dalam Naskah Akademik. Pengumpulan data juga menggunakan teknik assessment sehingga ketiga raperda tersebut dapat dikatakan memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil assessment, ketiga raperda memang urgent untuk dibahas dan diundangkan,” paparnya.
Melalui berbagai tahapan yang sudah dilalui dengan baik, Marciana berharap ketiga raperda juga dapat memenuhi aspek formal dan aspek substansi dari Peraturan Daerah.
Dengan demikian, ketiga raperda tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Selain itu, kehadiran raperda juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. (Humas/rin)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS