Berita Nasional
AGH Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jakarta Selatan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan terdakwa anak AG bersalah.
Menanggapi putusan banding ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atau tidak.
Hal senada dikatakan penasihat hukum anak AGH, Mangatta Toding Allo. Pihak AG juga masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak Penuntut Umum sendiri sebelumnya meminta hakim menghukum pidana terdakwa anak AGH selama 4 tahun. Akan tetapi PN Jakarta Selatan dalam putusannya, Senin 10 April meringankan hukuman terhadap terdakwa anak AGH menjadi 3 tahun 6 bulan dengan beberapa pertimbangan.
Di antaranya mengingat terdakwa anak AGH merupakan perempuan di bawah umur yang masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depannya.
Terdakwa anak AGH ini terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO. Dalam kasus tersebut pelaku utama penganiayaan belum disidangkan. Yakni tersangka Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas.
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini masih mendekam di sel tahanan kepolisian menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan.
Sedangkan terdakwa anak AGH disidangkan paling awal mengingat statusnya sebagai pelaku anak-anak yang masih berusia 15 tahun. (tribun network/aci/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.