Berita Nasional
Perkosa Anak Tiri berkali Kali Saat Ramadhan, Pria di Nunukan Dibekuk Polisi, Terancam 15 Tahun Bui
Mirisnya, yang menjadi korban kebiadaban pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan itu adalah Bunga, anak tiri yang baru berusia 15 tahun.
Dalam kamar rumah kontrakan tersebut, pelaku melampiaskan hasratnya, dan meninggalkan korban yang lemas meski kondisi korban masih setengah tanpa busana, karena pakaian bawahnya dilepas paksa pelaku.
Ibu korban yang baru masuk rumah, curiga melihat suaminya yang bergegas keluar kamar. Betapa sakit hatinya melihat anaknya tanpa celana. Korbanpun dengan menangis, menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya.
"Ibunya mengamuk ke suaminya. Tapi, meski pelaku mengakui perbuatannya, justru ia yang emosi dan mengancam akan menganiaya keduanya, jika berani menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain," imbuh dia.
Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Batman Dibekuk Polisi
Peristiwa kedua terjadi awal April 2023, di pertengahan Ramadhan. Korban yang saat itu berada di ruang tamu sendirian, kembali diperkosa pelaku. Ibu korban yang sedang keluar rumah, dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengulangi aksi amoralnya.
Dan peristiwa ketiga, terjadi pada 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pelaku kembali memanfaatkan kondisi rumah kosong karena istrinya pergi keluar rumah, mendorong pelaku mengulang aksinya.
Sony melanjutkan, perbuatan cabul pelaku terhadap korban, baru terungkap ketika Hari Raya Idul Fitri.
"Tante korban datang silaturahmi, berlebaranlah karena hari raya. Saat itulah korban mulai menceritakan kejadian yang dialaminya. Tente korban langsung meminta agar ibu kandung korban segera melaporkan ke pihak kepolisian," ujar dia.
Hanya saja, karena kondisi ibu korban sibuk mengurus bayi berusia 30 hari, buah perkawinannya dengan pelaku, maka urusan melapor polisi diserahkan sepenuhnya ke saudaranya.
"Alasan ibu korban masih masa nifas habis melahirkan ini, menjadi alasan pelaku melampiaskan nafsunya ke anak tirinya," kata Sony.
Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, pada kemaluan korban ditemukan luka atau tanda bekas persenggamaan baru dan lama. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.