Berita Nasional

Perkosa Anak Tiri berkali Kali Saat Ramadhan, Pria di Nunukan Dibekuk Polisi, Terancam 15 Tahun Bui

Mirisnya, yang menjadi korban kebiadaban pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan itu adalah Bunga, anak tiri yang baru berusia 15 tahun.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi - Anak di bawah umur menjadi korban pemerkoasaan ayah tirinya. Kini pelaku berinisial JM ditngkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, NUNUKAN – Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara berinisial JM (33) dibekuk aparat kepolisian setempat usai dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, yang menjadi korban kebiadaban pria asal  Bulukumba, Sulawesi Selatan itu adalah Bunga, anak tiri yang baru berusia 15 tahun.

Perbuatan bejad ayah perkosa anak tiri itu bahkan dilakukan berkali-kali saat Bulan Ramadhan tahun 2023 ini. 

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan pelaku JM ditangkap pihaknya setelah mendapat laporan dari keluarga korban. 

JM merupakan warga Desa Bontomangiring, Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Bulukumba diketahui baru menikahi ibu korban sekitar 1 tahun lalu secara siri.

Sony mengatakan, saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 lembar celana panjang dan celana dalam milik korban. Atas perbuatannya, pelaku JM terancam kurungan penjara selama 15 tahun. 

Baca juga: Berkali Kali Ayah Perkosa Anak Tiri Saat Ramadhan, Dari Kamar hingga Ruang Tamu Kontrakan

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Pasal 6 butir c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Atau Pasal 289 KUHP.

Sony mengisahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JM berkali kali memperkosa Mawar, anak tiri yang masih berusia 15 tahun. 

Mirisnya, aksi amoral ayah perkosa anak tiri itu dilakukan JM di rumah kontrakan mereka di Kota Nunukan.

Baca juga: Gagal Perkosa Guru, Pemuda Mabuk di Kalsel Tikam Korban 13 Kali Saat Berontak 

"Terhitung ada tiga kali pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan anak tirinya. Semuanya dilakukan di rumah kontrakan yang ditinggali pelaku, korban, dan ibu kandung korban," ujar Sony dilansir Kompas.com, pada Senin (24/4/2023).

Pemerkosaan tersebut disertai ancaman kekerasan yang membuat korban ketakutan dan tidak berani berteriak.

Selama ini, kata Sony, korban sering melihat penganiayaan ayah tirinya terhadap ibunya sehingga, bayangan kekerasan membuat korban tidak berani berteriak.

Sebagaimana keterangan korban, ia pertama kali diperkosa ayah tirinya memasuki hari ketiga Bulan Ramadhan.

Baca juga: Pemuda di Manado Tenggelamkan Adik Pacarnya Lalu Perkosa Jasadnya, Korban Bocah 7 Tahun

"Sekitar pukul 09.00 Wita, korban sedang mencuci pakaian. Pelaku tiba-tiba menarik tangan kanan korban dan dibawa ke kamar. Meski berusaha berontak sekuat tenaga, ia tidak berdaya karena jauh lebih besar tenaga pelaku. Korban terus meronta namun tidak berteriak karena takut, dan korban memiliki trauma tersendiri karena sering melihat pelaku memukuli ibunya, sehingga takut berteriak," ujar Sony.

Dalam kamar rumah kontrakan tersebut, pelaku melampiaskan hasratnya, dan meninggalkan korban yang lemas meski kondisi korban masih setengah tanpa busana, karena pakaian bawahnya dilepas paksa pelaku.

Ibu korban yang baru masuk rumah, curiga melihat suaminya yang bergegas keluar kamar. Betapa sakit hatinya melihat anaknya tanpa celana. Korbanpun dengan menangis, menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya.

"Ibunya mengamuk ke suaminya. Tapi, meski pelaku mengakui perbuatannya, justru ia yang emosi dan mengancam akan menganiaya keduanya, jika berani menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain," imbuh dia.

Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Batman Dibekuk Polisi 

Peristiwa kedua terjadi awal April 2023, di pertengahan Ramadhan. Korban yang saat itu berada di ruang tamu sendirian, kembali diperkosa pelaku. Ibu korban yang sedang keluar rumah, dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengulangi aksi amoralnya.

Dan peristiwa ketiga, terjadi pada 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pelaku kembali memanfaatkan kondisi rumah kosong karena istrinya pergi keluar rumah, mendorong pelaku mengulang aksinya.

Sony melanjutkan, perbuatan cabul pelaku terhadap korban, baru terungkap ketika Hari Raya Idul Fitri.

"Tante korban datang silaturahmi, berlebaranlah karena hari raya. Saat itulah korban mulai menceritakan kejadian yang dialaminya. Tente korban langsung meminta agar ibu kandung korban segera melaporkan ke pihak kepolisian," ujar dia.

Hanya saja, karena kondisi ibu korban sibuk mengurus bayi berusia 30 hari, buah perkawinannya dengan pelaku, maka urusan melapor polisi diserahkan sepenuhnya ke saudaranya. 

"Alasan ibu korban masih masa nifas habis melahirkan ini, menjadi alasan pelaku melampiaskan nafsunya ke anak tirinya," kata Sony.

Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, pada kemaluan korban ditemukan luka atau tanda bekas persenggamaan baru dan lama. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved