Ramadhan 2023
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Besarannya 2,5 Kilogram Beras
Tiba di penghujung Ramadhan 2023, Umat Islam wajib keluarkan Zakat Fitrah, berikut bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah jelang lebaran Idul Fitri 2023
Pada bulan Ramadan setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah baik anak, dewasa, perempuan, laki-laki, kaya, maupun miskin.
Lantas berapa besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan tahun ini?
Zakat fitrah berbeda dengan zakat harta benda lainnya, hal itu dikarenakan Zakat fFtrah hanya dapat ditunaikan pada saat bulan Ramadan.
Pada bulan suci ini setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat berupa beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Masyarakat diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai. Akan tetapi harus sesuai dengan harga beras dengan kualitas layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
Sebagai umat muslim,Zakat Fitrah wajib ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut ini dalil, besaran, waktu serta syarat wajib zakat fitrah yang dihimpun detikSulsel dari berbagai sumber.
Dalil Besaran Zakat Fitrah
Dilansir dari laman Nu Online, para ulama bersepakat bahwa besaran Zakat Fitrah adalah satu sha', sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala'ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari)
Dilansir dari Nu Online, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai perhitungan satu sha'. Menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa satu sha' sama beratnya dengan 3.8 kg, sementara Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha' setara dengan 2,2 kg.
Perlu diketahui bahwa, sha' merupakan ukuran takaran, bukan timbangan, oleh karena itu sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. Untuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg hingga 3,0 kg.
Besaran Zakat Fitrah Nasional 2023
Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras, untuk nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.