Korupsi Dana Covid

BREAKING NEWS: Dua Terpidana Korupsi Dana Covid-19 Flores Timur Ajukan Banding

Paulus Igo Geroda dan mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda mengajukan banding setelah menerima vonis tersebut.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
SIDANG - Tampak PIG dan PLT saat mendengar putusan secara virtual, dalam sidang korupsi dana BTT penanggulangan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 12 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Tiga terpidana kasus korupsi Dana Covid-19 Flores Timur sudah divonis hukuman bervariasi dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kupang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Larantuka, Kornelius Oematan, mengatakan mantan Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda dan mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda mengajukan banding setelah menerima vonis tersebut.

Sementara mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Flores Timur, Alfons Hada Bethan menyatakan menerima putusan hakim sehingga telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Kupang.

Baca juga: Warga Desa di Flores Timur Bangun SMK Pakai Bambu dan Daun Kelapa

"Dua terpidana ajukan banding, sementara mantan Kalak BPBD sudah dieksekusi ke Rutan Kelas II B Kupang oleh jaksa, Devis Buni Lele," katanya kepada wartawan, Rabu 19 April 2023.

Lantaran menyatakan banding, kata Kornelius, maka masa penahanannya diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi kurang lebih satu bulan. Paulus Igo Geroda diperpanjang dari tanggal 13 April sampai 12 Mei 2023, sementara Petronela Letek Toda tanggal 14 April sampai 13 Mei 2023.

"Kami sebagai penuntut umum sudah siap hadapi sidang banding nanti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekda Flores Timu, Paulus Igo Geroda divonis tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 296 juta subsidair tujuh tahun penjara.

Kemudian, Mantan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, Alfons Hada Betan divonis 5 tahun lima bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.

Baca juga: Ciptakan Pemilu Inklusif, Difabel di Flores Timur Jadi Fasilitator

Sementara mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, dan uang pengganti Rp 972, 7 juta subsider enam tahun penjara.

"Dalam kasus tersebut, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP," kata Kornelis via keterangan tertulis belum lama ini.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 6.482.519.650 yang diperuntukan penanganan darurat bencana.

Saat perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved