Berita Kota Kupang

Cegah Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Kupang Imbau Orang Tua Jaga Anak

Juru bicara Pengadilan Agama Kupang Moh. Rivai mengatakan, hingga kini pemerintah telah membuat aturan yang cukup banyak untuk mencegah

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Juru bicara Pengadilan Agama Kupang Moh. Rivai 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Agama atau PA Kupang mengimbau orang tua untuk lebih menjaga anak-anaknya dalam mencegah pernikahan usia dini.

Juru bicara Pengadilan Agama Kupang Moh. Rivai mengatakan, hingga kini pemerintah telah membuat aturan yang cukup banyak untuk mencegah ataupun menanggulangi masalah demikian. 

Dari revisi undang-undang perkawinan, menyebutkan usia perkawinan paling rendah yakni 19 tahun. Itu pun, menurut dia, dilakukan pemeriksaan secara selektif untuk diberikan dispensasi. 

Baca juga: Puskesmas Sikumana Kota Kupang Tidak Layani Rawat Inap Kasus Aborsi

Adapun pihak lain seperti Dinas Kesehatan juga dilibatkan dalam tahapan ini untuk melihat kondisi kesehatan dari yang bersangkutan. Rivai berkata, proses sosialisasi juga terus dilakukan oleh semua pihak terkait. 

Sisi lain, Rivai mengingatkan juga penggunaan dispensasi yang harus sesuai peruntukannya. Alasan-alasan klasik seperti anak yang hamil terlebih dahulu, baginya harus diminimalisir atau tidak menjadi alasan utama. 

Karena memang, menurut dia dispensasi itu diatur untuk kebutuhan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan program itu, dan bukan melulu pada alasan yang sebenarnya bukan ranah dari dispensasi. 

"Orang tua, perhatikanlah perkembangan anak, jangan los saja. Apalagi dunia yang sudah bebas ini. Pergaulan anak ini harus diperhatikan. Dapat dipatuhi lah undang-undang perkawinan ini," katanya, Senin 17 April 2023. 

Baca juga: Bank NTT Tandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Citra Bina Insan Mandiri di Kota Kupang

Baginya peran orang tua akan sangat penting untuk mendorong anak-anaknya bisa memiliki rumah tangga yang baik pula.  

Menurut Rivai, permohonan untuk dispensasi kawin, sesuai dengan Perma nomor 5 tahun 2019. Jika ada permohonan maka Pengadilan wajib melakukan persidangan. 

Biasanya pengajuan sidang dilakukan oleh orang tua, karena memang anak-anak masih terkategori dibawah umur atau 19 tahun. Ia mengaku di Pengadilan Agama Kupang, penanganan perkara ini tidak banyak.  

Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas di Kota Kupang, Dump Truck Gilas Seorang Pelajar Hingga Tewas di TKP

Rivai menyebut, kalau semua permohonan itu memenuhi syarat maka Pengadilan Agama akan meneruskan ke tahap selanjutnya. Sebaliknya, jika tidak memenuhi maka Pengadilan akan menolak. 

Pertimbangan dalam menolak permohonan itu juga merujuk pada kesiapan dan kematangan dari orang yang menikah. Pengadilan seiring meminta rekomendasi dari dinas kesehatan perihal kematangan calon usia perkawinan. 

"Saya pribadi dan secara institusi tidak mendukung perkawinan dibawah usia. Karena banyak persoalan mengenai kesiapan, secara fisik dan kematangan dalam rumah tangga," ujarnya. (Fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved