Berita Sikka
Cara Daftar dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
anak pertama dari pasangan perkawinan campuran ini lahir sebelum 1 Agustus 2006 yang pada tahun 2023 genap berusia 21 tahun.
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, melakukan sosialisasi tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kabupaten Flores Timur, Senin, 17 April 2023.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Maria Pantisia Wondo beserta dua orang staf di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Flores Timur sekaligus mengunjungi rumah seorang Warga Negara Bangladesh pemegang ITAP ( izin tinggal tetap ) yang menikah dengan Warga Indonesia, tinggal di Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat terkait dengan informasi dan pemahaman tentang kewarganegaraan ganda kepada publik serta untuk menyampaikan peraturan dan kebijakan yang berlaku terkait dengan masalah pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda,“ kata Maria.
Baca juga: Imigrasi Maumere Sikka Kunjungi Divisi Imigrasi NTT untuk Konsultasi Layanan Keimigrasian
Kepala Dinas Dukcapil begitu antusias dan berharap agar anak- anak berkewarganegaraan ganda ini segera mengajukan permohonan resmi sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.
Muhammad Idris Ali, Warga Negara Bangladesh begitu antusias dengan materi yang disampaikan oleh petugas dan bahkan akan segera menyiapkan semua persyaratan bagi enam orang anaknya yang berkewarganegaraan ganda untuk memeroleh fasilitas keimigrasian.
Pasalnya, anak pertama dari pasangan perkawinan campuran ini lahir sebelum 1 Agustus 2006 yang pada tahun 2023 genap berusia 21 tahun.
Kegiatan sosialisasi berjalan aman, tertib dan lancar. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS