Ibadah Haji

Arab Saudi Larang Jemaah Haji Bawa Jimat, Sanksi Bisa Dihukum Mati

Jemaah haji yang sudah mendapatkan kuota untuk berangkat tahun ini bisa mulai mempersiapkan diri mengurus segala hal.

Editor: Alfons Nedabang
nu.or.id
Jemaah Haji di Raudhah Masjid Nabawi Madinah. Arab Saudi melarang jemaah haji membawa jimat, sanksi bisa dihukum mati. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - jemaah haji yang sudah mendapatkan kuota untuk berangkat tahun ini bisa mulai mempersiapkan diri mengurus segala hal.

Mulai dari administrasi hingga memilih barang yang akan dibawa saat Ibadah Haji 2023. Namun, jangan sembarangan bawa barang ke Arab Saudi. Salah-salah, bisa berurusan dengan kepolisian dan dipidana.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, mengatakan salah satu barang yang dilarang keras dibawa jemaah haji ke Arab Saudi, yakni jimat.

Dia mengungkapkan jimat dapat berupa kertas atau kain bertuliskan Arab dan biasanya disimpan di sabuk atau benda kecil lainnya.

"Ya biasanya di kertas, ada beberapa tulisan dan biasanya disimpan di tempat yang tak lazim. Dimasukkan dalam sabuk, dompet atau lainnya,” kata Subhan Cholid di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis 13 April 2023.

Menurut dia, di Indonesia jimat mungkin dianggap benda biasa-biasa saja. Tetapi di Arab Saudi dilarang dan masuk kategori sihir. Arab Saudi tidak main-main bila memberi hukuman kepada orang yang membawa jimat.

Baca juga: Waspadai 3 Penyakit Saat Ibadah Haji dan Gejala Penyakitnya

"Setiap tahun pasti ada saja jemaah yang tertangkap bawa jimat. Ingat, jimat di Arab Saudi itu sudah dianggap syirik," ujar Subhan Cholid.

"Tidak main-main itu, hukumannya bisa mati," ujar dia.

Untuk urusan jimat, Kemenag memang tidak bisa memantau secara langsung. Sebab, mayoritas jimat itu dibuat bukan dari bahan yang dilarang seperti logam, sehingga tidak terdeteksi metal detector.

Namun apabila jemaah tepergok pihak bea dan cukai bandara di Arab Saudi membawa jimat, Subhan meminta jemaah tersebut tidak menandatangani surat pernyataan apapun sebelum paham isinya.

"Kalau isinya pengakuan, (pihak berwenang Saudi) itu tidak perlu bukti lagi. Pengakuan sudah cukup untuk memvonis," kata Subhan Cholid.

Kalau sudah begini, petugas harus memberi penjelasan dan bernegosiasi kepada otoritas Arab Saudi bila ada jemaah yang tertangkap membawa jimat.

Ini tentu memerlukan waktu lama dan mengganggu proses lainnya yang sedang berjalan. "Berangkat niatkan untuk ibadah haji. Jangan pikir bawa jimat jadi lebih sakti," ucap dia.

Baca juga: Simak Baik-baik, ini Aturan Baru Ibadah Haji Tahun 2022 dari Arab Saudi, Masuk Raudhah Terjadwal

Tak hanya jimat, jemaah juga kerap membawa berbagai barang bawaan yang tak lazim. Sebut saja rokok hingga obat kuat.

Subhan mengatakan, memang tidak ada larangan untuk membawa rokok. Membawa rokok masih diperbolehkan dan tinggal diatur saja jumlahnya, karena bila terlalu banyak malah bisa saja disangkakan dengan pasal penyelundupan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved