Berita Nasional
Profil dan Dakwaan Mukmin Mulyadi, Buronan Narkoba yang Dilantik jadi Anggota DPRD Tanjungbalai
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) itu ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak tahun 2020 silam.
POS-KUPANG.COM, TANJUNGBALAI - Pihak kepolisian dari Polda Sumatera Utara membenarkan Mukmin Mulyadi sebagai buronan kasus narkoba di wilayah hukum mereka.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) itu ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak tahun 2020 silam.
Ternyata tiga tahun berselang, Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai Sumatera Utara.
Sosok Mukmin Mulyadi dilantik pada 29 Maret 2023 lalu melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW menggantikan Naryadi, rekan separtai yang meninggal dunia.
Direskrim Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Yemi Mandagi mengatakan penetapan status DPO terhadap Mukmin Mulyadi berlangsung sejak Oktober 2020 lalu.
"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ujar Yemi dikutip dari Tribun Sumsel.
Yemi juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Mukmin Mulyadi.
Baca juga: Buronan Narkoba Dilantik jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Warga Protes ke Dewan dan Polisi
Adapun surat panggilan tersebut meminta agar Mukmin Mulyadi dapat diperiksa pada Kamis (13/4/2023) mendatang.
"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan," tutur Yemi.
Penelusuran Tribunnews.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, menemuikan nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.
Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut yang Baru Dilantik Ternyata Buronan Kasus Narkoba
Pada dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.
Sementara dalam putusan kasus tersebut, dijelaskan kalau Mukmin berperan sebagai pihak yang menyerahkan ekstasi dari hasil pengiriman Gimin dan Boy. Sebagai perantara, Robi mendapatkan upah senilai Rp 3 juta sementara Gimin sebesar Rp 20 juta dari hasil penjualan ekstasi. (*)
Berita ini telah tayang di TribunSumsel.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.