Berita Nasional
Pengasuh Ponpes Cabuli 14 Santriwati di Bawah Umur, Modus Pura Pura Menikah Siri
Pengasuh pondok pesantren bernama Wildan Mashuri Amin (57) itu diduga telah mencabuli 14 santriwati yang masih di bawah umur.
POS-KUPANG.COM, BATANG - Seorang pengasuh pondok pesantren di Batang Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian atas sangkaan pemerkosaan.
Pengasuh pondok pesantren bernama Wildan Mashuri Amin (57) itu diduga telah mencabuli 14 santriwati yang masih di bawah umur.
Aksi pemerkosaan itu telah berlangsung sejak tahun 2019 di pondok pesantren Desa Wonosegoro Bandar, Batang, Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengakui kasus tersebut menjadi perhatian khusus berbagai pihak terutama kepolisian. Sebabnya, hampir semua korban perkosaan masih di bawah umur, kecuali satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa.
Kasus tersebut berhasul diungkap Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang belum lama ini.
Ahmad mengatakan, dari 14 santriwati yang telah melapor, hasil visum et repertumnya menyatakan kondisi delapan santriwati dengan selaput dara robek, sementara enam di antaranya masih utuh.
Baca juga: Guru Bejat yang Hamili Banyak Santriwati di Bandung, Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim Herri
"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," sebut Irjen Ahmad Luthfi saat press release di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Irjen Ahmad juga menduga, jumlah korban masih akan bertambah karena aksi tersebut telah berlangsung sejak lima tahun silam.
Sementara itu, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya, jelas Irjen Ahmad, yakni dengan membujuk rayu korban agar mau disetubuhi.
Pelaku mengucapkan ijab kabul seolah-olah menikah siri dengan para korbannya.
Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Ijab kabul hanya dilakukan pelaku dengan korban, tanpa saksi, hanya bersalaman sebelum mengucap ijab kabul. Pelaku menyebut, korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain. Sebab, perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua," ujar Irjen Ahmad.
Ia menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, para santriwati sedang masa libur. Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang.
Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri
"Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,"imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.