Anas Urbaningrum Bebas

Muhammad Rahmad Sebut Anas Tak Berurusan dengan AHY Tapi Punya Agenda dengan Sang Ayah

Muhammad Rahmad, Koordinator Nasional Sahabat Anas mengungkapkan pernyataan bahwa Anas Urbaningrum tak punya urusan dengan Agus Harimurti Yudhoyono.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TAK PUNYA URUSAN – Muhammad Rahmad mengatakan, Anas Urbaningrum tak punya urusan dengan Agus Harimurti Yudhoyono tapi punya agenda khusus dengan SBY. Ia tidak menjelaskan maksud dari pernyataannya. 

POS-KUPANG.COM – Muhammad Rahmad, Koordinator Nasional Sahabat Anas mengungkapkan pernyataan bahwa Anas Urbaningrum tak punya urusan dengan Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa AHY.

Ia mengatakan hal itu terkait bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun lamanya.

Anas Urbaningrum menghirup udara bebas sejak Selasa 11 April 2023. Saat itu Anas disambut banyak sahabat bahkan ia sempat berpidato dihadapan para sahabat yang datang menjemputnya.

Atas fakta tersebut, Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad, sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tak punya urusan dengan Agus Harimurti Yudhoyono yang biasa disapa AHY.

Menurut Rahmad, Anas tidak memiliki urusan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Anas Urbaningrum: Saya Bebas Bukan untuk Bermusuhan Tapi Ingin Jadi Pejuang Keadilan

Anas hanya punya agenda khusus dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau biasa disapa SBY.

"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, mengatakan Partai Demokrat tak memberikan respon spesial atas bebasnya Anas Urbaningrum.

“Kami merespon ini sebagai hal biasa. Beliau bagian dari masa lalu Demokrat,” ucap Kamhar melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa 11 April 2023.

PEJUANG KEADILAN – Anas Urbaningrum, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, kini telah bebas dari Lapas Sukamiskin. Ke depan, Anas ingin menjadi pejuang untuk keadilan.
PEJUANG KEADILAN – Anas Urbaningrum, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, kini telah bebas dari Lapas Sukamiskin. Ke depan, Anas ingin menjadi pejuang untuk keadilan. (POS-KUPANG.COM/kolase foto)

Menurut dia, peristiwa yang dialami Anas Urbaningrum menjadi pembelajaran bagi Partai Demokrat.Selain itu, Kamhar melihat bahwa yang terpenting dari peristiwa ini adalah fokus menatap masa depan yang lebih baik.

Tak ketinggalan, ia juga mengucap selamat kepada Anas Urbaningrum yang kini resmi merdeka kembali.

“Yang terpenting bagi kami adalah saat ini dan ke depan.”

“Kami mengucapkan selamat kepada Mas Anas yang telah menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat menjalani kehidupan normal,” ucap Kamhar.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa 11 April 2023 siang.

Anas keluar dari lapas dengan program cuti menjelang bebas. Yakni di mana selama 3 bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dengan kata lain selama 3 bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan. Namun setelah melewati 3 bulan tersebut, Anas dapat dinyatakan bebas murni.

Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Maaf, Tegaskan Tidak Akan Bermusuhan

"Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal keluar dari penjara di lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa 11 April 2023.

Kisah Panjang Kasus Anas Urbaningrum

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum atas kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Atas putusan itu, Anas Urbaningrum bersama kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Baca juga: Demokrat Tentang Kejutan Anas Urbaningrum via Pidato : Yang Dibicaran Menentukan Levelnya

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Baca juga: Ujang Komaruddin Sebut Anas Urbaningrum Sakit Hati, Bakal Berbalik Arah, Serang Partai Demokrat

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum  adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved