Berita Nasional
Eks Pimpinan KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas
Tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
Mereka melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Kami mewakili 56 lebih perorangan dan organisasi menyampaikan dugaan. Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut Situmorang di Gedung KPK lama, Jakarta Pusat, Senin 10 April 2023.
Laporan yang dilayangkan sejumlah mantan pimpinan KPK itu langsung diterima oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Saut mengatakan di dalam dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pengawas KPK dijelaskan kronologi lengkap terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Disikat Habis Tokoh Agama Papua, Ketua KPK Itu Dikatai Langgar Kode Etik
Saut pun berharap Dewan Pengawas KPK dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel serta berintegritas dalam mendalami kasus tersebut.
"Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan marwah KPK kembali ke tempat semula bahwa dia adalah benar-benar penegak hukum anti korupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas dan bisa bertanggung jawab terhadap masyarakat secara terbuka," ujarnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.
Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.
Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Mr. F (Pimpinan KPK).
Baca juga: Firli Bahuri Diusulkan Jadi Calon Presiden: Sosoknya Kebanggaan Kami Anak Desa
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.
Koalisi ini mendesak Dewan Pengawas KPK bisa lebih serius menindaklanjuti laporan. Sebab, laporan ini adalah bentuk konsistensi masyarakat sipil dalam menjaga KPK. Dalam hal ini, dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan KPK untuk kepentingan tertentu.
Apalagi, Firli sudah pernah mendapatkan sanksi ringan atas pelanggaran sebelumnya. Sehingga, tidak ada alasan Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.
“Pelaporan ini adalah bukti konsistensi Firli Bahuri dalam melanggar hukum dan konsistensi Dewas membiarkannya, padahal seharusnya sebagai Ketua KPK, dia menganut zero tolerance, Dewas juga harus lebih zero tolerance,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW menambahkan.
Selain melaporkan ke Dewas, para mantan pimpinan KPK ini juga bakal melayangkan laporan ke kepolisian. "Jadi mungkin saja dia bisa lolos di etik kalau Dewas tidak bekerja secara objektif, tapi kali ini Firli tidak bisa lolos dari pertanggungjawaban pidananya," kata Abraham Samad.
Baca juga: KPK Ganti Istilah OTT, Begini Penjelasan Firli Bahuri
"Jadi ada pelanggaran pidana yang tidak bisa ditolerir yaitu pembocoran dokumen. Itu telak. Oleh karena itu ini yang harus didorong agar supaya Firli bisa mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan secara pidana," tambah Samad.
Samad mengatakan laporan ke kepolisian akan sesegera mungkin dilakukan. "Segera, segera, segera. Dalam waktu yang singkat ini. Paling lambat besok," tegasnya.
Ia menyebut bahwa dokumen yang bocor itu bukan sekadar surat perintah penyelidikan. Tetapi dokumen hasil laporan penyelidikan yang isinya bicara soal substansi kasus.
"Jadi kalau dokumen hasil penyelidikan di situs semua ada hal-hal yang sangat substansi yang bukan hanya sekadar surat perintah penyelidikan. Jadi kalau dia membocorkan, itu berarti dia membocorkan dokumen rahasia," pungkasnya.
Di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan menanggapi dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan dimaksud. Ia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK lantaran sudah ada laporan yang masuk.
"Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas KPK. Kita semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut," ucap Ali.
"Marilah kita serahkan proses tersebut pada mekanisme di Dewas, sehingga kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan dimaksud," ujarnya. (tribun network/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.