Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini Pukul 14.00 WIB, Loyalis Berdatangan ke Lapas Sukamiskin
Pihak Lapas Sukamiskin memastikan waktu bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pada pukul 14.00 WIB atau jam dua siang waktu setempat.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Serba Putih Saat Anas Urbaningrum Bebas, Keluar Lapas Disambut Loyalis
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.