Berita Kota Kupang

Gugatan Batal Nikah Rp 1,4 Miliar Lanjut Tingkat Banding, Hakim Putuskan Tergugat Bayar Rp 77 Juta

Majelis Pengadilan Tinggi Kupang juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
ILUSTRASI pernikahan 

`Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gugatan batal menikah senilai Rp 1,4 miliar ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah berlanjut ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kupang.

Hasilnya, Majelis Hakim Tingkat Banding hanya mengabulkan sebagian gugatan dari yang semula Rp 1,4 miliar kini menjadi Rp 77 juta yang harus dibayarkan oleh Tergugat, Carlos Daud Hendrik kepada mantan kekasihnya selaku penggugat, Windy Ekaputri Datta.

Berdasarkan Website PTISP, Majelis Hakim Tinggi, Rabu 5 April 2023 menjatuhkan Putusan dengan amar, Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat.

Baca juga: Kasus Perceraian Terbanyak Ditangani Pengadilan Negeri Kupang

Majelis Pengadilan Tinggi Kupang juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada Pertemuan Keluarga I sampai III, serta Biaya Peminangan sejumlah Rp. 52.000.000, secara tunai

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Biaya melahirkan anak sebesar Rp. 25.000.000, serta Biaya Pemeliharaan Anak serta pendidikan Rp. 2.000.000 setiap bulan.

Menghukum turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini dan menghukumnya membayar biaya perkara.

Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 9 April 2023, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, Jeremia Alexander Wewo, mengaku sangat bersyukur kepada Tuhan karena telah memberikan keadilan bagi Pembanding semula Penggugat melalui Majelis Hakim Tingkat Tinggi Kupang.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Kupang Sidang Lapangan Tiga Kasus Korupsi di Lembata

Dengan adanya putusan ini memberikan pelajaran kepada semua pihak agar selalu beritikad baik dalam menjalani suatu hubungan baik dari tahapan perkenalan, peminangan sampai dengan pemberkatan pernikahan. 

Terutama bagi pria yang hendak untuk meminang seorang wanita maka wajib untuk melanjutkan sampai pada tahapan pemberkatan perkawinan," ujarnya

Baginya, Perkara tersebut bukan diukur dari nominal yang wajib dibayarkan oleh tergugat kepada pacarnya selaku Penggugat
"Perkara ini menyangkut harga diri seorang wanita yang merasa malu karena harus menjalani hidup tanpa suami serta membesarkan anaknya seorang diri," pungkasnya.  (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved