Seleksi CPNS 2023

Catat, Ini Batas Usia Boleh Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023, Berikut Syarat Pendaftaran CASN 2023

Sebentar lagi Pendaftaran dibuka, catat, ini Batas Usia Boleh Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023, berikut Syarat Pendaftaran CASN 2023

Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi peserta seleksi CPNS - Catat, ini batas usia yang boleh daftar CPNS 2023, berikut Syarat Pendaftaran CASN 2023 

Bahkan, persyaratan dalam mendaftarkan diri dengan batas usia CPNS 2023 sudah ditetapkan dalam peraturan yang sudah berlaku.

Sehingga, nantinya perlu diperhatikan oleh para pelamar CPNS 2023.

Menurut informasi yang beredar, jika mengacu pada peraturan Menpan RB nomor 45 tahun 2022.

Bahwa, seleksi CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dibeberapa formasi tertentu.

Seperti, Kejaksaan, Hakim, Intelijen dan tenaga Dosen.

Namun, terkait formasi untuk penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 bersifat terbatas pada jabatan tertentu saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Wibisana beberapa waktu lalu.

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya memberikan informasi terkait formasi CPNS dan PPPK 2023.

Katanya lagi, formasi CPNS 2023 ini mengacu pada kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintan daerah.

Formasi tersebut akan ditetapkan usai memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan Sri Mulyani.

Sedangkan proses rekrutmen CPNS 2023 juga dilakukan dengan berdasarkan indikator jumlah PNS yang akan pensiun demi pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.

Jika merujuk pada surat edaran Menteri PANRB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi pusat dan daerah.

Dituliskan bahwa, untuk pemenuhan kebutuhan ASN dilingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved