NTT Memilih
Sudah Ditetapkan oleh KPUD Ende, DPS untuk Pemilu 2024 Mencapai 212.246 Pemilih
Data tersebut kemudian diturunkan kepada 971 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende kembali melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Ende yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Wisata Ende, Rabu 5 April 2023.
Ketua KPUD Ende Maria Adolorata Dalopez Bi memimpin langsung rapat tersebut. Ia didampingi oleh tiga orang anggota komisioner KPUD Ende lainnya.
Ketua Bawaslu Ende, Natsir B. Kotten, dan dua anggota komisioner juga turut melakukan pengawasan jalannya rapat tersebut. Para Ketua PPK dan anggota devisi data, perwakilan partai politik, dan unsur forkopimda lainnya juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: KPU Ende Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih, Simak Beritanya, Ini Jumlah Pemilih Baru
Dalam rapat tersebut KPUD Ende menetapkan DPS sebanyak 212.246 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 101.225 orang dan pemilih perempuan sebanyak 111.021.
Jumlah pemilih DPS yang telah ditetapkan tersebut berasal dari 983 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 278 desa dan kelurahan serta 21 kecamatan di wilayah itu.
Ketua KPUD Ende, Maria Adolorata Dalopez Bi mengatakan, data pemilih hasil pemutakhiran merupakan data yang berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang jumlahnya mencapai 211.484 pemilih.
Data tersebut kemudian diturunkan kepada 971 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Mereka memegang data di masing-masing TPS untuk dilakukan coklit dengan KTP dan kartu keluarga yang dimiliki oleh pemilih dari tanggal 12 Februari-14 Maret 2023," ujarnya.
Lanjut Adolorata, data tersebut kemudian disusun oleh petugas TPS, didampingi petugas pantarlih, PPK dan KPU. Data tersebut selanjutnya dipleno ditingkat TPS pada tanggal 31 maret dan pleno ditingkat PPK pada tanggal 1-2 April 2023 serta pleno ditingkat kabupaten pada hari ini.
Setelah itu, KPUD Ende mempublikasikan DPS itu kepada masyarakat dengan menurunkan lagi data tersebut ke TPS dan PPK untuk ditempel di kantor desa atau kelurahan dan tempat strategis lainnya serta media resminya KPU.
Hal itu dilakukan supaya apabila ada masyarakat yang belum diakomodir di dalam DPS atau ada masyarakat yang seharusnya tidak ada di dalam DPS dapat dirubah kembali.
• KPU Ende Lantik 834 Orang PPS
"Selanjutnya nanti kita tetapkan menjadi DPT hasil perbaikan. Setelah itu pada bulan Juni 2023 nanti kita tetapkan DPT untuk pemilu 2024," ungkapnya.
Menanggapi hasil rekapitulasi penetapan DPS, Sekretaris Bapilu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Ende, Sudarsman Arifin Nuh mengatakan bahwa, KPUD Ende harus bekerja maksimal untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan adalah data riil lapangan.
Sebab jika KPUD Ende tidak cermat dalam melakukan pendataan terhadap pemilih, maka akan berdampak pada penghilangan hak sebagai seorang warga negara.
"Itu yang tidak boleh, karena kalau itu terjadi maka penyelenggara dianggap melanggar konstitusi. Karena itu hak warga negara yang diatur dalam UU. Untuk itu kami berharap, semua yang punya hak pilih terakomodir pada proses pemilihan nanti," ujarnya. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.