Berita Ende

Mobile JKN dari BPJS Kesehatan, Kemudahan Layanan Peserta Berbasis Digital

Aplikasi Mobile JKN dapat didownload melalui play store atau app store, kemudian peserta melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor hp

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-BPJS KESEHATAN ENDE
MOBILE JKN - Menjawab tantangan inovasi di bidang digital, BPJS Kesehatan menghadirkan Mobile JKN, aplikasi yang mempermudah layanan peserta JKN di seluruh Indonesia.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Menjawab tantangan inovasi di bidang digital, BPJS Kesehatan menghadirkan Mobile JKN, aplikasi yang mempermudah layanan peserta JKN di seluruh Indonesia. 

BPJS Kesehatan terus melakukan pengembangan dan pemakaian aplikasi Mobile JKN agar mendukung pelayanan secara non tatap muka dengan peserta.

Banyak menu dan fitur yang ditawarkan kepada peserta JKN melalui aplikasi Mobile JKN.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan agar peserta lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan, baik administrasi BPJS Kesehatan maupun pelayanan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Satu Korban Luka Berat Tertimbun Longsor di Colol Manggarai Timur Diaktifkan Kartu BPJS Kesehatan

Aplikasi Mobile JKN dapat didownload melalui play store atau app store, kemudian peserta melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor hp, dan Aplikasi Mobile JKN siap digunakan.

Kemudahan penggunaan aplikasi ini pun telah dirasakan oleh Meltiades Deny Dita (21), seorang pelajar asal kelurahan Rewarangga yang telah mengikuti kepersertaan JKN ini sejak tahun 2019.

Setelah beberapa tahun menjadi peserta, Deny telah mengakses pelayanan kesehatan dengan haknya sebagai peserta JKN, termasuk untuk berobat ke RSUD Ende.

Dirinya menceritakan, saat berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Ende, Deny mendapatkan informasi bahwa terdapat kanal aplikasi Mobile JKN. Deny sangat berantusias untuk melakukan pendaftaram dan menggunakan menu perubahan data melalui aplikasi ini.

Baca juga: Kepala BPJS Kesehatan Ende Imbau Warga Lapor Jika Dipungut Iuran Tambahan Saat Berobat

"Aplikasi Mobile JKN pasti akan sangat membantu untuk kemudahan mendapatkan pelayanan. Menu pada aplikasi Mobile JKN juga sangat mudah untuk dipahami oleh peserta, termasuk menu untuk melakukan perubahan data bagi peserta dan ada juga menu JKN digitalnya. Sehingga apabila sewaktu-waktu ingin melakukan perubahan data, seperti mengganti fasilitas kesehatan tingkat pertama, langsung dapat diubah lewat aplikasi Mobile JKN, tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan lagi," ungkap Deny.

Selain itu, melalui aplikasi Mobile JKN, Deny juga dapat mengakses menu JKN digitalnya untuk berobat dan dapat melakukan pengambilan nomor antrean online di fasilitas kesehatan, tanpa harus mengantre di fasilitas kesehatan yang dituju. 

Deny juga menyampaikan bahwa saat ini prosedur pelayanan Program JKN semakin baik. Menurutnya, saat ini jika ingin berobat baik ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi Kartu Keluarga (KK), kartu JKN dan berkas-berkas pendukung lainnya.

“Saat ini kalau saya dan keluarga jika ingin berobat ke klinik ataupun ke rumah sakit, tidak diminta lagi fotokopi KK, kartu JKN lain-lain. Petugas fasilitas kesehatan menyampaikan bahwa saya cukup tunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan. Selama kartu JKN saya aktif dan sudah mengikuti prosedur, saya dilayani dengan baik dan memuaskan seperti biasanya. Sebuah inovasi yang efektif dan simpel, tidak perlu ribet-ribet membawa banyak berkas lagi,” kata Deny.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Dinkes Lembata Buka Layanan PRB dan Apotik PRB

Tak hanya Deny, dirinya juga menceritakan jika beberapa keluarganya juga sudah ada yang mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan merasakan sendiri manfaatnya serta kemudahan yang didapat. Menurut Deny, banyak sekali yang terbantu dan merasa dimudahkan oleh Aplikasi Mobile JKN.

Untuk itu, ia berharap BPJS Kesehatan bisa terus melakukan peningkatan dan berinovasi supaya peserta JKN kian mudah untuk memperoleh pelayanan dari fasilitas kesehatan ataupun mengurus administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa ribet

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved