Ramadhan 2023
Ingat,Jangan Lakukan 10 Tindakan Ini Jika Tak Ingin Puasamu Batal,Ini Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Jangan lakukan 10 Tindakan jika tak ingin puasamu batal, berikut hal-hal yang membatalkan puasa, nomor 8 tak disangka
POS-KUPANG.COM - Ini Peringatan untuk Kamu yang sedang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 2023. Ingat, jangan coba-coba lakukan 10 Tindakan ini jika tak ingin Puasamu batal.
Berikut ini Hal-hal yang Membatalkan Puasa mulai dari makan minum hingga pingsan.
Selama ini kita hanya tahu makan minum, berhubungan badan di siang hari, haid atau nifas yang bisa membatalkan puasa.
Ternyata pingsan atau hilang ingatan juga bisa membatalkan puasa.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Kupang dan Buka Puasa Hari Ke-9 Ramadhan 2023 Hari Ini 31 Maret 2023
Berikut Hal-hal yang Membatalkan Puasa:
1. Makan dan minum secara sengaja.
Ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena sejatinya ketika berpuasa kita diharuskan menahan hawa nafsu, baik nafsu makan minum dan nafsu berhubungan badan. Nah, jika di tengah-tengah ibadah puasa ini, kita justru dengan sadar makan dan minum, jelas akan membatalkan puasa.
Terdapat dalil Allah SWT mengenai hal tersebut, yakni:
وكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخيط الأبيض من الخيط الأسود مِنَ الْفَجْرِ
Yang artinya:
"…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..." (QS Al-Baqarah: 187)
Baca juga: Inilah 10 Resep Kreasi Es Kelapa Muda Enak dan Menyegarkan,Cocok untuk Menu Buka Puasa Ramadhan 2023
Berdasarkan ayat tersebut menjelaskan bahwa kita boleh makan dan minum apa saja sebelum terbitnya fajar. Nah, jika sudah masuk waktu fajar, tentu saja sudah tidak diperbolehkan lagi untuk makan dan minum.
Selain itu, terdapat sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa makan dan minum secara sengaja membatalkan puasa. Berbeda lagi jika karena lupa. Hal tersebut ditunjukkan pada hadis berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ» (متفق عليه)