Kota Kupang

Wajib Pajak di NTT Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan

batas waktu yang telah ditetapkan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/HO-ISTIMEWA
Kepala KPP Pratama Kupang Ibu Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi 

Upaya pembangunan tersebut dilakukan melalui komitmen pencegahan KKN dan pengingkatan kualitas pelayanan publik.

Ayu meminta dukungan dari seluruh masyarakat dan Wajib Pajak untuk membantu KPP Pratama Kupang dalam upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

“Seluruh layanan perpajakan di KPP Pratama Kupang tidak dipungut biaya, jadi mohon untuk tidak memberikan atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai KPP Pratama Kupang,” imbuh Ayu.

Wajib Pajak dapat mengakses informasi terkait nomor layanan live chat konsultasi KPP Pratama Kupang dan informasi perpajakan lainnya melalui sosial media resmi KPP Pratama Kupang maupun pada laman instabio.cc/pajakkupang. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved