Ramadhan 2023
Inilah Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Hukum Makan Sahur Setelah Imsak, Puasa Batal?
Inilah Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Hukum Makan Sahur Setelah Imsak, apakah Puasa Batal?
POS-KUPANG.COM - Waktu Imsak sering dianggap sebagai waktu mulai Puasa Ramadhan. Jadi semua aktivitas makan dan minum sahur haru berhenti. Lalu, bagaimana sebenarnya Hukum Makan Sahur Setelah Imsak?
Inilah Penjelasan Ustadz abdul Somad terkait Makan Sahur Setelah Imsak.
Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan Imsak tidak berperan sebagai lampu merah yang artinya tidak boleh makan atau minum sama sekali.
Baca juga: Apa Itu Imsak? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Begini Sejarah Imsak
Selanjutnya Ustadz Abdul Somad juga mengatakan bahwa di Negara-negara Timur Tengah, seperti halnya Maroko, disana tidak ada istilah Imsak.
Sehingga umat muslim Maroko akan berhenti makan dan minum Sahur tepat saat adzan subuh dikumandangkan.
Akan tetapi, waktu Imsak memang dianjurkan untuk dilakukan demi kebaikan umat muslim sendiri
Menurut Ustadz Abdul Somad, pada zaman Nabi istilah Imsak belum ada. Imsak baru muncul saat mazhab syafi’i.
Pada waktu itu, Imsak merupakan lampu kuning yang digunakan sebagai tanda bahwa seseorang harus bersiap untuk berhenti makan Sahur.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Sholat Subuh Kota Kupang Hari Ini 27 Maret 2023 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
Akan tetapi, jika seseorang baru terbangun saat waktu Imsak, maka mereka masih bisa untuk makan dan minum Sahur hingga terdengar waktu adzan subuh.
Saat adzan subuh dikumandangkan, maka aktivitas makan dan juga minum juga harus dihentikan dan mulut harus sesegera mungkin untuk dibersihkan.
Hal tersebut untuk memastikan tidak ada lagi sisa makanan yang tersisa di mulut dan bisa membatalkan Puasa Ramadhan.
Sementara secara tuntunan nabawi, konsep dari Imsak sendiri dianggap sudah ada sejak zaman nabi, walaupun tidak disebutkan langsung atau memakai istilah khusus.
Al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad meriwayatkan melalui jalur Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit: