KKB Papua

KKB Papua – Benny Ungkap Aksi KKB Tembak Irwan Asal Sulses: Pelaku Pura-Pura Jadi Penumpang

Ignatius Benny Ady Prabowo, Kabid Humas Polda Papua mengungkapkan fakta yang mengerikan tentang aksi anggota KKB Papua sebelum tembak mati warga sipil

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
NYAMAR JADI PENUMPANG – Seorang anggota KKB Papua di Kabupaten Puncak menembak mati tukang ojek, setelah sebelumnya menyamar dengan berpura-pura jadi penumpang. Modusnya, setelah tiba di tempat tujuan, anggota KKB tersebut langsung beraksi. Bukannya membayar ongkos ojek tapi menembak mati korban. 

3. Bakar Rumah

Aksi teror selanjutnya yang dilakukan KKB adalah pembakaran rumah.

KKB membakar sebuah rumah di samping Tower Telkom dan terlibat baku tembak dengan aparat di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Sabtu 18 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan pembakaran itu dilakukan oleh KKB Kepala Air pimpinan Titus Murib Kealik.

Baku tembak terjadi saat aparat berusaha mengejar KKB yang melakukan pembakaran rumah tersebut.

Tak ada korban luka dan jiwa dalam kontak senjata tersebut.

Kerugian materiil akiat pembakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 350 juta.

4. Tembak 1 TNI dan 1 Warga

KKB juga melakukan  serangan di Kampung Pamebut, Distrik Yugumuak, Kabupaten Puncak, Jumat 3 Maret 2023 sore.

Satu prajurit yakni Praka JM gugur dan seorang warga perempuan berinisial TM meninggal dunia.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, peristiwa itu bermula ketika KKB menembak TM.

TNI pun berusaha mengevekuasi korban ke Puskesmas Sinak.

Namun, saat berusahan mengevakuasi korban, aparat keamanan diadang dan ditembaki oleh KKB.

Baku tembak antara KKB dengan TNI pun terjadi dan mengakibatkan Praka JM tertembak.

Herman menyebut, Praka JM sebenarnya sempat dilarikan ke ke Puskesmas Sinak namun nyawanya tak tertolong.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved