Berita Nasional
Aturan Jam Kerja dan Buka Puasa ASN Saat Ramadhan 2023
Aturan yang ditujukan khusus untuk para aparatur sipil negara (ASN) itu berlaku selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriah, pemerintah menerbitkan aturan bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Aturan yang ditujukan khusus untuk para aparatur sipil negara (ASN) itu berlaku selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis (23/3/2023) melalui sidang isbat.
berikut beberapa aturan untuk ASN selama Ramadhan 1444 H
Larangan buka puasa
Dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga arahan khusus terkait buka puasa bersama bagi ASN.
Jokowi meminta agar ASN perlu berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Atas dasar itu, ia meminta pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H untuk ditiadakan.
Selanjutnya, Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan tersebut kepada para kepala daerah.
Surat itu juga ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga.
Selain larangan buka puasa bersama, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Aturan itu mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 H.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya adalah sebagai berikut : Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30 Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka berlaku : Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00 Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30 Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00 Waktu istirahat: 11.30 - 12.30