Berita NTT

Terima Kunjungan KSOP, Kepala Ombudsman NTT Sampaikan Keluhan Masyarakat

berbagai daerah yang pernah disampaikan kepada kami adalah  adanya keharusan pengurusan surat-surat kapal baik kapal nelayan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
DISKUSI - Diskusi antara Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang bersama tim dan Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyampaikan keluhan mayarakat, Senin, 20 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menerima kunjungan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyampaikan keluhan mayarakat, Senin, 20 Maret 2023.

"Hari ini, saya kembali menerima kunjungan kepala KSOP Kelas III Kupang setelah sebelumnya pada 22 februari lalu kami juga bertemu," Darius.

Dikatakan Darius, dalam kunjungan itu, KSOP membicarakan terkait pelayanan pengurusan surat ukur kapal.

Baca juga: BI NTT Launching "SERAMBI" Layani Tukar Uang Selama Ramadhan dan Idul Fitri 

"Hari ini, kami kembali membicarakan terkait pelayanan pengurusan surat ukur kapal, terutama kapal-kapal nelayan dan pelayanan publik lain yang diselenggarakan oleh KSOP Kupang," ungkapnya.

Dikatakan Darius, KSOP merupakan lembaga Pemerintah di Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

"Kepada Kepala KSOP saya menyampaikan substansi keluhan layanan KSOP dan Unit Penyelenggara Pelabuhan di berbagai daerah yang pernah disampaikan kepada kami adalah  adanya keharusan pengurusan surat-surat kapal baik kapal nelayan hingga kapal niaga melalui agen," ungkapnya.

Lebih lanjut, Darius sampaikan, Warga mengeluh tidak bisa mengurus sendiri surat-surat kapal dan selalu diminta menggunakan agen atau pihak ketiga dengan tarif yang melampaui tarif resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KSOP.

Baca juga: Parade Ogoh-Ogoh di NTT Jadi Bagian Penting Indonesia

"Keluhan seperti ini muncul sejak tahun 2017. Saya selalu menegaskan bahwa pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman selama berada di area pelabuhan," ujarnya.

Darius menambahkan, Pelabuhan jangan menjadi tempat yang menyeramkan dan menimbulkan rasa takut serta menjadi sarang ‘preman’.

"Jika itu terjadi, tentu saja akan menghambat distribusi logistik ke suatu daerah atau menimbulkan distribusi logistik berbiaya tinggi yang pada akhirnya beban biaya tinggi tersebut ditimpahkan kepada pengguna barang atau pelanggan di suatu daerah," jelasnya.

Pada kesempatan ini pula, Darius menyampaikan Terima kasih kepada Kepala KSOP Kelas lll Kupang dan tim atas kunjungan dan diskusi yang  mereka laksanakan. (Cr.20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved