Berita Lembata

Kejaksaan Negeri Lembata Datangi SMAS Frater Don Bosco Lewoleba

Kejaksaan Republik Indonesia dapat mengambil peran aktif untuk hadir di tengah-tengah masyarakat guna memberikan Penerangan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO/DOK
KEGIATAN - Kejaksaan Negeri Lembata melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan di SMAS Frater Don Bosco Lewoleba, Senin, 20 Maret 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kejaksaan Negeri Lembata melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan di SMAS Frater Don Bosco Lewoleba, Senin, 20 Maret 2023. 

Ini merupakan program yang diamanatkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada bidang Intelijen. 

Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal diberikan kesempatan oleh pihak sekolah untuk menjadi pembina upacara. 

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penyuluhan hukum dengan tema “KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN” dengan penyampaian materi mengenai Perlindungan Anak, Kenakalan Remaja Yang Mengarah Pada Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkoba, dan Peradilan Anak.

Baca juga: Meski Ilegal, Pertamini di Lembata Menjamur, Ambil BBM Dari SPBU, Masyarakat Tidak Punya Pilihan

Materi penyuluhan hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Lembata yang dihadiri oleh 400, peserta didik dan seluruh guru pengajar pada SMAS Frater Don Bosco Lewoleba.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat (Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia). 

Jadi Kejaksaan Republik Indonesia dapat mengambil peran aktif untuk hadir di tengah-tengah masyarakat guna memberikan Penerangan Hukum dan Penyuluhan hukum. Oleh karena itu dengan diadakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada SMAS Frater Don Bosco Lewoleba dapat meningkatkan kesadaran hukum pada peserta didik sehingga dapat membantu mencegah kenakalan remaja yang mengarah pada Tindak Pidana yang dilakukan oleh peserta didik yang masih berusia di bawah 18 tahun.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved