Opini
Opini Baharudin Hamzah, M.Si: Melabuhkan Harapan di Pundak Muhammadiyah NTT
Pilihan menjadi warga Muhammadiyah karena nilai-niai islam yang dianut Muhamammadiyah adalah islam yang progresif dan islam yang berkemajuan.
Dalam perspektif sumberdaya manusia melalui pendidikan formal, Muhammadiyah di NTT dalam ziarah panjangnya telah memberikan sumbangan yang nyata bagi pembangunan di NTT. Baik melalui pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi, juga dibidang kesehatan.
Dengan memproduksi lulusan, terutama di perguruan tinggi Muhammadiyah telah mencetak ratusan ribu alumninya dari berbagai latar belakang pendidikan, etnik, suku dan agama, yang saat ini tersebar di berbagai pelosok di NTT bahkan Indonesia dan berkontribusi secara nyata di semua sektor.
Terutama di pemerintahan, lembaga pendidikan, dunia usaha, politisi ulama, serta para cendakiawan. Karena itu selain menciptakan pendidikan Muhammadiyah yang unggul adalah sebuah keniscayaan dalam menghadapi tantangan zaman.
Diperlukan kerja sama yang kolaboratif untuk memetakan potensi wilayah dan daerah untuk penjajakan mendirikan amal usaha yang baru dibidang pendidikan yang unggul sesuai potensi daerah, sekaligus sebagai sarana dakwah Muhammadiyah.
Serta peningkatan kualitas sarana prasarana, termasuk yang tak kalah pentingnya adalah penyiapkan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia tenaga kependidikan Muhammadiyah secara berkala melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi yang memadai.
Kedua, pemberdayaan Ekonomi. Data Badan Pusat Statistik NTT mencatat pada tahun 2022, terjadi lonjakan penduduk miskin per bulan September 2022 jumlah penduduk miskin di NTT tercatat 1,15 juta orang, ada peningkatan 2,9 ribu orang dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021 yakni 1.146,280 orang.
Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan dituntut untuk ikut mengambil bagian. Teologi Al-Maun yang dipraktekan pendiri Muhammadiyah KH. Ahmad Dahlan bertujuan membebaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan dan kebodohan itu harus diimplementasikan dengan berkolarasi bersama pemerintah daerah dan berbagai elemen strategis di NTT untuk memberdayakan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan yang membebaskan mereka dari keterpurukan secara ekonomi.
Fiqh Surah Al-Maun mengajarkan tentang spirit koherensitas antara kesholehan spiritual dan kesolehan sosial, artinya kesolehan spiritual itu menjadi tidak bermakna apa-apa, jika tidak diimplementasikan menjadi ibadah sosial.
Membebaskan fakir miskin dan anak yatim piatu serta kaum dhuafa adalah praktek nyata fiqh surah Al-Maun. Surah yang menginspirasi KH. Ahmad Dahlan mendirikan persyarikatan Muhammadiyah.
Ketiga, penguatan basis idologi keislaman yang dalam pemahaman Muhammadiyah ditengah munculnya berbagai idiologi keislaman trans nasional.
Muhammadiyah NTT kedepan melalui majelis perlu menyusun dan merencanakan berbagai kegiatan perkaderan secara berjenjang dan terencana, dalam upaya menguatkan idologi warga Muhammadiyah di NTT yang masih memiliki corak pemahaman kesilaman yang beragam dan harus dijernihkan.
Risalah islam berkemajuan sebagai dokumen resmi idiologi muhammadiyah harus terus didengungkan ke tengah-tengah masyarakat.
Keempat penguatan kelembagaan. Muhammadiyah sebagai organisasi yang bersifat hirarkis, struktur kelembagaan organisasinya telah mapan, pada level wilayah, kebijakan-kebijakan strategis, termasuk program kegiatan yang telah ditetapkan dan ditanfidzkan dari hasil Muswil menjadi agenda yang harus dilaksanakan selama lima tahun.
Karenanya konsolidasi organisasi dalam rangka sinkronisasi program antar majelis dan lembaga baik ditingkat wilayah serta ortom, atau dengan pimpinan daerah adalah keniscayaan.
Mengaktifkan struktur yang semestinya menjadi garda terdepan dalam mengeksekusi program dan kebijakan yang dihasilkan dari Musywil selama ini ‘mati suri’ mulai dari majelis, lembaga dengan mengintrodusirnya melalui peran-peran praktis sesuai porsi, bukan sebaiknya mereduksi fungsi. Akibatnya fungsi dan peran kelembagaan strategis menjadi pincang dan tak bedaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.