Berita Nasional
KPK Temukan 15 Senpi Saat Geledah Rumah Mahendra Dito
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan belasan senjata api saat menggeledah rumah Mahendra Dito.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan belasan senjata api saat menggeledah rumah Mahendra Dito.
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap korupsi di Mahkamah Agung dan pencucian uang.
Penggeledahan tersebut dilakukan di tempat tinggal Dito di bilangan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin 13 Maret 2023 lalu.
"Dalam penggeledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock satu pistol SNW satu pistol kimber micro serta 8 senjata api laras panjang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat 17 Maret 2023.
Ali Fikri mengatakan, temuan senjata tersebut akan didalami. Pendalaman dilakukan terkait kepemilikan senjata tersebut, apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang yang saat ini diusut KPK.
"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan menyamarkan menyembunyikan asal usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crimenya sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," kata Ali Fikri.
Baca juga: Nikita Mirzani Membalas , Buka Posko Pengaduan 6969 untuk Korban Dito Mahendra , Sudah 10 Laporan
Ia mengatakan KPK sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya menindaklanjuti temuan tersebut.
"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," tandasnya.
Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Dia diperiksa oleh KPK pada Februari lalu karena diduga mengetahui terkait aliran uang Nurhadi. Saat itu, penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang dan aset-aset milik Nurhadi.
Salah satu aset yang dikonfirmasi adalah pembelian mobil mewah oleh Nurhadi yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Adapun Dito saat itu memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Nama Dito dikenal publik lantaran ia melaporkan artis Nikita Mirzani ke kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, dari laporan itu Nikita diproses hukum hingga pengadilan.
Namun, ketidakhadiran Dito selaku saksi pelapor selama persidangan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.
Justru, Kejaksaan Negeri Serang mempolisikan Dito lantaran kerap mangkir ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan.
Baca juga: Inilah Sosok Dito Mahendra, Cucu Jenderal TNI Pemilik TMII yang Disebut Pelapor Nikita Mirzani
Laporan polisi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022. Dito pun sudah diperiksa penyidik Polres Serang Kota pada Selasa (31/1).
Adapun Nurhadi kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000. Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. (tribun network/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.