LHKPN Pejabat

Kekayaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat Berkurang Rp 23 Miliar Lebih

Harta kekayaan Viktor Bungtilu Laiskodat berkurang banyak setelah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar Rp 23 miliar lebih.

Editor: Alfons Nedabang
HUMAS PROVINSI NTT
Gubernur NTT Viktor Laiskodat kunjungan kerja di Kabupaten Sumba Timur. Berdasarkan LHKPN, kekayaan Gubernur Viktor Laiskodat berkurang Rp 23 miliar lebih. 

Gubernur Viktor Laiskodat tak memiliki hutang.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengumuman terbaru kepada penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN. 

Baca juga: Gubernur NTT Tolak Cabut Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Ada lima point yang disampaikan KPK untuk diperhatikan penyelenggara negara. Pertama, Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d. 31 Maret 2023.

Kedua, bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.

Ketiga, bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

Keempat, bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.

Kelima, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved