Berita Manggarai Timur
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM Rp 42 juta Kepada Ahli Waris Karyawan UPTD SPAM Manggarai Timur
Penyerahan Santunan JKM itu di sela kegiatan sosialiasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Kantor UPTD SPAM Golo Lada
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Sosial melalui Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta untuk Alm Kristoforus Roidasto Meka pekerja/karyawan di UPTD SPAM Kabupaten Manggarai Timur yang meninggal dunia karena menderita sakit pada beberapa bulan lalu.
Penyerahan Santunan JKM itu di sela kegiatan sosialiasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Kantor UPTD SPAM Golo Lada, Kecamatan Borong, Senin 13 Maret 2023.
Penyerahan JKM ini oleh Account Reperesentative, BPJS ketenagakerjaan Manggarai Raya, Andry Maylan Prasetyo, melalui Kepala UPTD SPAM Kabupaten Manggarai Timur Fransiskus Yun Aga, A.Md.Kom, selanjutnya diserahkan kepada Karolina Bana istri dari Kristoforus Roidasto Meka selaku ahli waris.
Baca juga: Dinas Parbud Manggarai Timur Bidik Persawahan Kangkang Jadi Pengembangan Destinasi Wisata Baru 2023
Penyerahan santunan itu disaksikan oleh sejumlah Staf BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Raya dan para karyawan UPTD SPAM Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala UPTD SPAM Kabupaten Manggarai Timur Fransiskus Yun Aga, dalam membuka kegiatan itu, menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena dengan sigap dalam memberikan pelayanan prima memberikan JKM kepada Ahli Waris dari Alm Kristoforus sebagai karyawan yang meninggal dunia pada beberapa bulan lalu senilai Rp42 juta.
"Kita tidak menyangka bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan seperti ini. Ini merupakan hal yang luar biasa karena itu kami menyampaikan terimakasih kepada lembaga BPJS Ketenagakerjaan,"ujarnya.
Fransiskus juga menerangkan saat ini sebanyak 77 orang karyawan di UPTD SPAM sudah diakomodir menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hanya ada satu karyawan yang baru yang belum diakomodir, namun secepatnya akan diikutsertakan menjadi peserta.
Baca juga: Sampah Berserakan di Pantai Liang Bala Manggarai Timur
Fransiskus juga mengajak para karyawan untuk mengikuti peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur mandiri dengan iuran Rp16.800/bulan. Karena menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu.
Account Reperesentative BPJS ketenagakerjaan Manggarai Raya, Andry Maylan Prasetyo, menerangkan, santunan JKM sebesar Rp42 juta itu diberikan kepada Ahli Waris dari Alm Kristoforus Roidasto Meka salah satu karyawan didaftarkan UPTD SPAM Manggarai Timur sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.
Andry juga mengharapkan kepada keluarga dari masing-masing karyawan di UPTD SPAM bisa mengikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur mandiri.
Baca juga: HUT ke-73, Sat Pol PP Manggarai Timur Gandeng PMI Gelar Donor Darah
"Jadi manfaatnya tidak berbeda dengan karyawan karena kalau yang bersangkutan meninggal dunia atau kecelakaan kerja baik yang petani, nelayan dan lainya di sektor informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp16.800/bulan,"terang Andry.
Andry juga mengatakan, dari jaminan sosial ini pemerintah menginginkan untuk mengatasi kemiskinan ekstrim yang sudah diatur dalam aturan pemerintah. Sehingga bagi keluarga yang ditinggalkan tidak memberikan beban bagi keluarga apalagi upacara penguburan di Manggarai pada khususnya membutuhkan biaya yang cukup mahal.(rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.