Seleksi PPPK 2022

Syarat dan Aturan Sanggah PPPK Guru 2022, Begini Cara Ajukan Sanggah Melalui SSCASN BKN

Peserta tidak lulus Seleksi PPPK Guru 2022,bisa ajukan sanggah,cek syarat, Aturan Sanggah PPPK Guru 2022 serta Cara Ajukan Sanggah melalui SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi PPPK 2022/ Ilustrasi Seleksi PPPK Guru - Syarat dan Aturan Sanggah PPPK Guru 2022, Begini Cara Ajukan Sanggah Melalui SSCASN BKN 

1. Apabila pelamar keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf D, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.

2. Sanggahan disampaikan melalui melalui akun masing masing di laman Sscasn.bkn.go.id.

3. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar umum.

4. Dalam hal menjawab Sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah.

5. Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

6. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Cara Aajukan Sanggah PPPK Guru 2022

1. Kunjungi laman SSCASN https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

2. Login menggunakan NIK dan password.

3. Klik menu "Sanggah"

4. Kirim sanggahan dengan kronologis dan alasannya.

5. Setelah masa sanggah berakhir, peserta akan mendapat jawaban dari panitia PPPK Guru 2022.

Masa jawab sanggah adalah pada 13-19 Maret 2023. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved