Kabar Artis
Venna Melinda dan Ferry Irawan Sama-sama Tak Mau Berdamai, Sidang Mediasi Gagal, Lanjut Sidang Cerai
Dalam sidang mediasi , kedua pihak Ferry Irawan dan Venna Melinda bersikeras tidak mau berdamai dan memilih melanjutkan proses cerai
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Gugatan cerai Ferry Irawan sudah memasuki proses pra sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Dalam sidang mediasi , kedua pihak Ferry Irawan dan Venna Melinda bersikeras tidak mau berdamai dan memilih melanjutkan proses cerai
Dan, sidang medisa kedua pihak mantan janda dan mantan duda itu juga memutuskan lanjut ke tahap sidang perceraian
Gugatan cerai Ferry Irawan dilakukan setelah Venna Melinda melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT
Awalnya, Venna Melinda berniat menggugat Ferry Irawan namaun dalam perjalanan, Ferry Irawan terlebih dahulu mengajukan gugatan
Baca juga: Ferry Irawan Yakin tak Lakukan KDRT, Putra Hariati Siap Lawan Venna Melinda di Persidangan
Sementara Venna Melinda yang belakangan mengajukan gugatan akhirnya mencabut gugatan
Proses sidang mediasi tersebut merupakan kelanjutan dari gugatan cerai yang diajukan Ferry Irawan
Diketahui, mantan Puteri Indonesia itu baru saja menjalani sidang lanjutan kasus perceraiannya dengan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang yang beragendakan mediasi ini gagal menemukan kata damai sehingga akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Keputusan dari kuasa hukum Pak Ferry tidak bisa juga untuk berdamai, dari pihak kita juga tidak bisa untuk berdamai jadi lanjut ke agenda selanjutnya yaitu pembacaan gugatan," kata Noor Akhmad Riyadi selaku kuasa hukum Venna Melinda, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Bocorkan Pertemuan Ferry Irawan dan Venna Melinda Sempat Mesra Sampai Kecup Kening
Dia Ferry Irawan awalnya dijadwalkan hadir melalui sambungan virtual pada sidang mediasi.
Namun permintaan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditolak oleh Polda Jawa Timur yang saat ini menahan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memanggil via surat ke Polda Jatim cuma Polda Jatim tidak mengiyakan untuk video call ke PA Jaksel," kata Noor Akhmad.
Dengan demikian, sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan.
Sayangnya, Noor Akhmad belum mengetahui kapan jadwal sidang lanjutan itu akan digelar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.