Berita NTT

Ujian Nasional Bagi Pelajar SMA-SMK Tahun Ini Ditiadakan 

Demikian juga, kata dia, dengan proses kelulusan yang akan ditentukan oleh guru mata pelajaran dan sekolah. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
ILUSTRASI - Ilustrasi peserta mengerjakan soal-soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi atau UNBK)di SMK PGRI 3 Kota Malang, Senin, 16 Maret 2020.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ujian nasional atau UN bagi pelajar SMA/SMK tahun ini ditiadakan. 

UN biasanya digelar bagi siswa kelas XII SMA/SMK maupun siswa kelas XI di SMP. 

Ketua Musyawarah Kerja Kepala (MKKS) Kota Kupang, Semi Ndolu menyebut tahun ini memang sudah tidak ada lagi UN pada jenjang tersebut.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Maritim NTT Hari Ini, Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter di 4 Laut NTT

Sehingga, lanjut Semi, terkait dengan kesiapan sebagaimana dilaksanakan saat masih ada UN, tidak dilakukan di tahun ini. 

"Sekarang tidak ada UN lagi di jenjang tersebut," sebut dia, Kamis 9 Maret 2023. 

Menurut dia, ujian Nasional akan diatur dan dilaksanakan oleh masing-masing sekolah. Sehingga penilaian bagi siswa dilakukan oleh masing guru mata pelajaran sekolah. 

Demikian juga, kata dia, dengan proses kelulusan yang akan ditentukan oleh guru mata pelajaran dan sekolah. 

"Penilaian siswa dilakukan oleh masing-masing guru mapel di sekolah, demikian juga kelulusannya," kata dia. 

Dilansir Tribunnews.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memastikan para siswa tetap mendapatkan ijazah meskipun ujian nasional 2020 ditiadakan.

Baca juga: Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik, Pegawai Kemenkuham NTT Jangan Berhenti Belajar

Diketahui pemerintah resmi meniadakan gelaran Ujian Nasional 2020 karena mewabahnya virus corona atau Covid-19.

"Siswa tetap terima ijazah ada ujian nasional atau tidak. Diijazah sudah tidak ada lagi nilai UN," ujar Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno dalam video konferensi pers, Selasa 24 Maret 2020.

Totok mengatakan, ujian nasional bukan lagi menjadi tolak ukur kelulusan siswa.

"Ujian sekolah jadi kewenangan sepenuhnya guru di sekolah, kelulusan bergantung pada ketentuan guru," ucap dia.

Kemendikbud memberikan opsi kepada pihak sekolah yang ingin menyelanggarakan ujian nasional dengan ketentuan dilakukan tanpa melalui tatap muka, seperti memanfaatkan teknologi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved