Pilpres 2024
Yusril Ihza Mahendra: Banyak Kader Partai yang Punya Uang, Sulit Dikontrol Gegara Ketokohannya
Yusril Ihza Mahendra Pakar Hukum Tata Negara melontarkan kritikan pedas pada kader partai politik yang sulit dikontrol setelah berada di legislatif
Pada bagian lain, Yusril juga mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka, sejatinya melemahkan tiga komponen utama, yakni partai, pemilih dan pemilu.
Pasalnya, penggunaan sistem proporsional terbuka, tidak pernah mencapai cita-cita dalam UUD 1945 mengenai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2023.
"Sistem pemilu proporsional terbuka pada akhirnya telah melemahkan partai, pemilih dan pemilu itu sendiri, sehingga apa yang dicita-citakan dalam UUD mengenai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat tidak pernah tercapai," kata Yusril.
Pakar hukum tata negara ini menyebut bahwa sistem proporsional terbuka nyatanya membuat kedaulatan rakyat tak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berlakunya sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi partai politik, pemilih, dan kualitas pemilu tersebut.
Atas dasar itu, menurutnya ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1984 yang mewajibkan norma hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil.
Baca juga: Ray Rangkuti: Sudah Bisa Dipastikan Hanya Ada 3 Pasang Capres Bertanding di Pilpres 2024
"Atas dasar itu ketentuan pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mewajibkan norma hukum harus menghadirkan kepastian hukum yang adil, bukan justru sebaliknya," kata Yusril.
Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
PDIP Setuju Proporsional Tertutup
Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa dalam berpolitik kadang harus melawan arus, termasuk menyangkut perdebatan mengenai sistem pemilihan proporsional tertutup.
Ini, lanjut Hasto, sesuai pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa dalam menempuh jalan ideologi, bukanlah jalan yang mudah dan mulus.
Untuk menempuh jalan ideologi tersebut, senantiasa melewati perjuangan panjang dan melelahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.