NTT Memilih
Bawaslu Manggarai Perkuat Pencegahan Potensi Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024
Pelaksana Harian Bawaslu Manggarai Fortunatus Alfan Manah menyampaikan, ada dua agenda penting yang dilakuan oleh Bawaslu Manggarai
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Bawaslu Manggarai terus perkuat upaya pencegahan akan adanya potensi pelanggaran pada tahapan proses menuju Pemilu 2024.
Upaya pencegahan terus dilakukan melalui pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Manggarai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa.
Pelaksana Harian Bawaslu Manggarai Fortunatus Alfan Manah menyampaikan, ada dua agenda penting yang dilakuan oleh Bawaslu Manggarai sebagai upaya pengawasan melekat yaitu mengawal pemutahiran data pemilih dan pengawasan pencoklitan yang dilakukan oleh pihak KPU dan verifikasi faktual Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Baca juga: NTT Memilih, Kirab Setahun Jelang Pemilu 2024 Digelar di Perbatasan RI-RDTL
Dua hal itu disampaikan Alfan saat menggelar diskusi dengan beberapa media di Kopi Dari Hati yang terletak di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis 9 Maret 2023.
Selama proses berjalan dikatakan Alfan, pihak Bawaslu Manggarai di lapangan banyak menemukan warian masalah yang dilakukan oleh oleh pantarlih.
Dari masalah yang ditemukan itu, Bawaslu Manggarai dengan pengawasan yang melekat langsung memberikan masukan saran perbaikan, dan saran itu langsung ditindaklanjut oleh pihak pantarlih.
Baca juga: NTT Memilih, KPU NTT Gelar Kirab Setahun Jelang Pemilu 2024 di Perbatasan RI-RDTL
Adapun warian masalah yang ditemukan oleh pihak Bawaslu selama proses pemutahiran data menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh partarlih dengan 219 saran perbaikan.
"Adanya temuan pelanggaran pada saat pemutahiran data pemilih dari pengawasan melekat yang dilakukan oleh pengawas desa, melekat pada kerja-kerja pantarlih. Uji petik dari rumah ke rumah terdapat 219 saran perbaikan, sebab ada pelanggaran disana dan langsung ditindaklanjuti oleh teman-teman pantarlih," kata Alfan Mana yang juga mantan aktivis GMNI Manggarai itu.
Lebih lanjut Alfan mengatakan, dalam menemukan pelanggaran pada saat pemutahiran data DPD, Bawaslu Manggarai yang memiliki fungsi pengawasan melekat tidak langsung melakukan tindakan namun terlebih dahulu memberikan saran perbaikan dan itu dilakukan oleh pantarlih.
Baca juga: NTT Memilih, Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan, PKB Timor Tengah Utara Siap Beri Kejutan
Sementara koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Manggarai Herybertus Harun menyampaikan, beberapa warian masalah yang ditemukan oleh pihak pengawas lapangan yang tersebar di seluruh TPS di wilayah Manggarai.
Hery menguraikan beberapa pelanggaran prosedural yang ditemukan itu seperti pemasangan stiker coklit kosong, mencoklit orang meninggal dunia, ditemukan anak dibawah umur yang belum memenuhi syarat didaftar sebagai pemilih.
Warian masalah lain yang ditemukan oleh pihaknya kata Hery, ditemukan di lapangan adanya keluarga yang belum resmi bercerai secara sepihak menolak untuk dilakukan coklit oleh Pantarlih dengan alasan sudah berpisah lama.
"Dari cek fakta ini kami menemukan, terkait mekanisme dan tata cara prosedural yang dilakuan oleh teman-teman pantarlih, pada saat pemutahiran data pemilih, pada saat itu juga kami memberikan saran perbaikan," ungkap Hery Harun.
Baca juga: NTT Memilih, PPP Kota Kupang Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif
Fakta lain ditemukan adalah tidak ada kesadaran dari pemilih akan pentingnya dicoklit oleh pantarlih untuk memastikan hak pilih. Wakta menemukan masih banyak pemilih yang tidak mau untuk dicoklit oleh petugas.
Untuk melahirkan pemilu yang berkualitas tahun 2024, Hery juga meminta pengawasan pastisipatif dari semua pihak termasuk media untuk sama-sama melakukan upaya pencegahan.
"Kami juga meminta masukan dari teman-teman jika ditemukan ada pelanggaran di lapangan, untuk ditemukan kepada teman-teman Bawaslu," lanjutnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.