Pemilu 2024
Partai Prima Menang Atas KPU, Prof Lili Romli: Penyelenggara Pemilu Masih Belum Profesional
Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang kemudian dikabulkan menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu masih belum profesional.
Adalah pertama Pasal 22E ayat 1 berbunyi pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Jadi konstitusi kita Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mensyaratkan dalam satu paket, periodic and genuine elections. Pemilu yang periodic, berkala dan reguler," ucap Titi Anggraini.
Menurutnya, lebih penting lagi pemilu diselenggarakan tepat waktu.
"Kalau ada yang mengatakan untuk apa punya pemilu tepat waktu tapi pemilunya curang, sebaliknya lebih baik punya pemilu bersih tapi tidak tepat waktu," ungkapnya.
Perludem menyatakan penyelenggara pemilu di Republik Indonesia harus bersih dan tepat waktu jika tujuannya pemilu konstitusional.
Poin kedua ayat 5 masih Pasal 22E yakni berbunyi pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan Nomor 10 tahun 2011 yang memutuskan bahwa satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu itu digunakan untuk menerjemahkan Pasal 22E ayat 5," urai Titi Anggraini.
Dia menyebut dari putusan itu kemudian menjelaskan bahwa komisi pemilihan umum terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Itulah suatu konsepsi yang disebut dengan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu dan diperkenalkan melalui putusan MK, jadi dia saling menopang dan saling membangun," tutur Titi Anggraini.
Tujuannya, imbuh dia, tidak lain untuk mewujudkan konstitusional bernegara karena ada pakem-pakem di dalam pembatasan kekuasan.
Sebab itulah ada Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden Republik Indonesia hanya bisa menjabat satu periode lima tahun dan hanya bisa dipilih kembali satu periode berikutnya.
"Itu menjadi pakem yang tidak boleh dilampaui," tukas Titi Aanggraini. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.