Kakanwil Kemenkuham NTT Merci Gugah Kenapa ASN Kenakan Tenun Ikat 3 Kali Seminggu
Kakanwil Kemenkuham NTT Merci Dominika Jone, SH menggugah kenapa aparatur sipil negera (ASN) mengenakan Tenun Ikat tiga hari seminggu
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kakanwil Kemenkuham NTT Merci Dominika Jone, SH menggugah kenapa aparatur sipil negera (ASN) mengenakan Tenun Ikat tiga hari seminggu
Kakanwil Kemenkuham NTT, Merciana Dominika Djone, SH mengajak masyarakat NTT mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) yang dimililikinya kepada Kanwil Kemenkuham. Biaya pendafaran KI disupport oleh Pemerintah provinsi (Pemprop) NTT.
Hal ini dikatakan Kakanwil Merci dalam kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar, di Aula Eltari Kupang, Senin (6/3) pagi. Merci mengatakan, DJKI Mendengar dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.1-HH.01.02-306, Tanggal 27 Februari 2023.
Kegiatan DJKI Mendengar dilakukan dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Kupang.
"Kita berasal dari masing-masing suku, budaya. Kita punya para leluhur, punya adat istiadat. Disitulah Kekayaan Intelektual (KI) harus kita maknai dan hormati," katanya. Menurut Merci, seluruh yang kita pakai hari ini adalah bagian dari KI sepetri jam tangan bermerk, sepatu bermerk tapi kadaag kita tidak menyadari bahwa kita harus melindungi KI," kritik Merci.

Dalam kesempatan itu Merci menyampaikan terimakasih kepada Pemprop NTT yang telah mensupport dan mendukung, mempublikasikan pentingnya KI di NTT.
Juga pihak Pemkot Kupang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang sedang menyiapkan randacangan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan KI.
Baca juga: Wagub NTT Josef Nae Soi Dorong Walikota Bupati Hasilkan Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual
"Terimakasih juga untuk pihak Dekranasa dan PPK Provinsi NTT yang mendorong bagaimana perlindungan KI, komunal khususnya tenun ikat. Juga Perguruan Tinggi Kristen Artha Wacana, Undana, Politeknik Negeri Kupang, Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Poltekkes Kemenkes, Uyelindo yang telah mendorong mempromosikan pendafataran KI terutama bidang paten. Juga SMA 4, 5, Bank NTT, BNI, BRI dan berbagia pihak yang terus menerus bekerjasma dengan Kemenkuham NTT untuk melindungi KI," jelas Merci
Menurut Merci, permohonan KI di bidang personal, Hak cipta, mesti ditingkatkan lagi. Dan kini kami mendorong pemberdayaan UMKN melalui pendaftaran merk dan sampai tahun 2023 ada sekitar 600 lebih yang sudah mendafatrakan.
Merci juga menyampaikan terimaksih kepadadina spariwisata, perindag, deknasna melalui dana alokasi APBN NTT telah memfasilitasi biaya pendaftaran merk.

"Bagi orang kecil biaya Rp 1,8 juta itu mahal tapi berkat kerjasama yang baik maka pemerintah membiayainya sehingga hanya menjadi Rp 400.000. Makin hari makin banyak pendaftaran merk. Mari daftarkan perseroan peroerangan hanya dengan biaya Rp 50.000 kita sudah punya perusahaan sediri. Tidak usaha ke notaris lagu. Itupun dibiayai oleh pihak perbankan Bank NTT dan Pemrpov NTT. Dulu biayanya puluhan juta," jelas Merci.
Merci juga mendukung komitmem Pemda NTT dalam melindungi KI dengan mewajibkan ASN mengenakan tenun ikat pada hari Selasa, Kamis dan Jumat. Hal ini tidak disadari oleh ASN kenapa harus pakai tenun ikat.
"Itu wujud kita melidungi KI. Mengajak kita untuk terus menyadari dari mana kita berasal. Sekarang yang sudah punya indikasi geografis KI komunal khusus tenun ikat baru dari Maumere, Kabupaten Sikka ada 33 jenis. Dan 13 kabupaten sedang dalam proses," kata Merci.

Menurut Merci memang tidak mudah untuk dapatkan sertifikat IG, namun harus diupayakan bersama.
"Kenapa kami terus mendorong, agar kita mencegah terjadinya pemalsuan terhadap tenun ikat NTT. Prinsip KI, siapa pendaftaar pertama dialah pemegang hak. Mari bersama kita mendorong pendaftarakan KI. Pak Afred, Pak David, mari daftarkan semua hasil penelitian yang kita lakukan," kata Merci.
Acara ini dihadiri oleh para perwakilan SMA Negeri dan swasta di Kota Kupang, dan sejumlah OPD terkait yang ada di Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Provinsi NTT.
Seperti dinas pariwisata, dinas pendidikan dan kebudayaan, Dinas pertanian, badan penelitian dan pengembangan daerah, badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan, dewan kerajinan nasional NTT.
(vel)
Pendaftaran Kekayaan Intelektual di NTT Meningkat 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Tutup Rakornis, Menkumham: Jaga Ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia |
![]() |
---|
Sentra KI Politani Kupang Miliki 11 Hak Paten dan Sosialisasi Proses Hilirisasi Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham NTT Apresiasi Inovasi Kekayaan Intelektual di Rupbasan Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.