Pemilu 2024

Megawati Sebut Putusan Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional, Ini 5 Point Analisis Hukum PDIP

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM PDIP/TANGKAPAN LAYAR
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Mega menyebut putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu 2024.

Presiden ke-5 RI ini menegaskan bahwa kewenangan memutuskan menunda Pemilu 2024 bukan merupakan ranah PN Jakarta Pusat.

Megawati mengingatkan bahwa berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK (Mahkamah Konstitusi), dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri, Kamis 2 Maret 2023.

Menurut Hasto Kristiyanto, Megawati menegaskan bahwa putusan MK yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu harus menjadi rujukan. 

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional," ujar Hasto Kristiyanto.

Menurut dia, PDIP sejauh ini kokoh dan taat mengikuti Konstitusi dan mendukung KPU RI agar Pemilu 2024 berjalan tepat waktu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Oleh karena itu, Hasto Kristayanto menyatakan bahwa Megawati meminta KPU RI tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024.

Lebih lanjut, menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, DPP PDIP langsung melakukan analisis hukum. Berikut hasil analisis hukum yang dilakukan oleh DPP PDIP:

Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," kata Hasto Kristiyanto.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Keempat, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.

"Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto Kristiyanto.

Kelima, jelas Hasto Kristiyanto, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," tegas Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Ketua Umum Partai Prima Minta Hormati Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu 2024

Baca juga: PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, SBY Cium Ada Sesuatu yang Janggal

PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya, sehingga harus dibatalkan. Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis. Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved